Ganjar Pranowo - Politisi (Google)
KPK Siap Hadapi Praperadilan Mandeknya Laporan Terhadap Ganjar Pranowo
caibo02.xyz – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapan menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terkait mandeknya penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah periode 2014-2023 yang diduga melibatkan Ganjar Pranowo.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa substansi penghentian penyidikan akan diselidiki sepenuhnya.
“Terkait masalah substansinya akan dikaji oleh kedeputian penindakan dan kedeputian lainnya,” ujar Setyo saat menghadiri acara retret pembekalan kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025).
Kronologi Gugatan Praperadilan
Gugatan praperadilan ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 11/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Sel. LP3HI menuding KPK menghentikan proses hukum secara sepihak tanpa transparansi.
Kasus ini bermula dari laporan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, yang diajukan ke KPK pada 5 Maret 2024. Laporan tersebut menyebutkan dugaan suap dan gratifikasi dalam pemberian kredit di Bank Jateng selama masa jabatan Ganjar Pranowo sebagai Gubernur Jawa Tengah.
Dalam laporan tersebut, Sugeng menuduh bahwa cashback dari asuransi kredit seharusnya masuk sebagai pendapatan negara, namun diduga dialihkan ke rekening pribadi sejumlah pejabat.

Tokoh-Tokoh yang Diduga Terlibat
Beberapa nama yang disebut dalam kasus ini antara lain:
- Ganjar Pranowo (eks Gubernur Jawa Tengah)
- Supriyatno (mantan Direktur Utama Bank Jawa Tengah 2014-2023)
- Hendro (Direktur Asuransi Askrida)
- Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah)
- Widadi Kasno (diduga perantara dalam transaksi)
Dugaan Skema Korupsi dalam Kasus Kredit Bank Jateng
Menurut laporan yang diajukan, setiap nasabah Bank Jateng diwajibkan membayar premi asuransi ke Asuransi Askrida. Dalam kesepakatan, Bank Jateng seharusnya menerima cashback sebesar 15-16% dari premi yang dibayarkan.
Namun, alih-alih masuk ke kas negara, dana tersebut diduga masuk ke rekening pribadi Direktur Utama Bank Jateng dan didistribusikan sebagai berikut:
- 5% untuk operasional Bank Jateng
- 5,5% untuk pemegang saham Bank Jateng (Pemerintah Daerah/Kepala Daerah)
- 5,5% untuk pemegang saham pengendali, yakni Ganjar Pranowo
Total dugaan kerugian negara dalam skema ini mencapai Rp 100 miliar.

Respons KPK terhadap Gugatan Praperadilan
Setyo menegaskan bahwa KPK rutin mempersiapkan segala aspek hukum jika ada gugatan praperadilan terhadap keputusan yang diambil.
“Ya, pasti semua informasi kami telaah, kami verifikasi, kami validasi. Jadi kalau ada gugatan praperadilan, dari Biro Hukum pasti menyiapkan segalanya,” kata Setyo.
Ia juga menjamin bahwa KPK akan memberikan kepastian hukum terkait kasus ini, sembari menegaskan bahwa penyelidikan akan tetap dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Gugatan praperadilan terhadap KPK yang diajukan LP3HI menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan korupsi Ganjar Pranowo dalam kasus kredit Bank Jateng. Dengan nilai kerugian mencapai Rp 100 miliar, masyarakat menanti langkah hukum lebih lanjut dari KPK dalam menangani perkara ini.
Apakah gugatan ini akan mengubah arah penyelidikan? Atau KPK tetap bertahan dengan keputusannya? Publik menunggu hasil persidangan dan transparansi dari aparat penegak hukum.
Rekomendasi :
- Perkara Korupsi 20 Milyar Ita Suami Ditahan KPK
- Penahanan Hasto Respon PDIP Tidak Ada Urgensi
- Ahok Selesai Diperiksa KPK Konfirmasi Kasus Pertamina
Jangan Lewatkan Update Berikutnya! Langsung ke: caibo02.xyz