Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengutuk serangan militer Amerika Serikat dan Israel ke Iran pada 28 Februari 2026. Melalui Tausiyah Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026, MUI menyampaikan 9 poin sikap resmi yang mencakup duka atas gugurnya Ali Khamenei, pembenaran serangan balasan Iran berdasarkan hukum internasional, hingga desakan tegas agar pemerintah Indonesia mencabut keanggotaan dari Board of Peace (BoP). Pernyataan ini ditandatangani Ketua Umum KH Anwar Iskandar dan Sekjen Buya Amirsyah Tambunan.
Dunia dikejutkan oleh operasi militer bersandi Operation Epic Fury yang dilancarkan AS dan Israel ke Iran pada Sabtu dini hari, 28 Februari 2026. Serangan udara berskala besar ini menargetkan fasilitas militer di Teheran, Isfahan, Qom, Karaj, dan Kermanshah. Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei dilaporkan gugur dalam peristiwa tersebut.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, MUI bergerak cepat. Pada Ahad, 1 Maret 2026 – tepat di 11 Ramadhan 1447 H – lembaga fatwa tertinggi Indonesia ini mengeluarkan tausiyah bernomor resmi yang memuat 9 poin sikap komprehensif. Artikel ini merangkum semua poin tersebut secara lengkap dan terverifikasi dari sumber resmi.
Apa Itu Tausiyah Resmi MUI tentang Serangan AS-Israel ke Iran?

Tausiyah MUI Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 adalah pernyataan sikap resmi MUI atas serangan militer AS-Israel ke Iran pada 28 Februari 2026. Dokumen ini ditetapkan pada 1 Maret 2026 di Jakarta, ditandatangani Ketua Umum KH Anwar Iskandar dan Sekjen Buya Amirsyah Tambunan, memuat 9 poin sikap yang mencakup dimensi kemanusiaan, hukum internasional, dan rekomendasi kebijakan luar negeri Indonesia.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh saat dikonfirmasi Detik.com (1 Maret 2026), tausiyah ini dirumuskan dan difinalisasi sebagai sikap resmi organisasi. Respons kelembagaan ini terbilang langka karena tausiyah bernomor resmi dikeluarkan dalam kurang dari 24 jam setelah peristiwa terjadi.
Tausiyah ini ditetapkan pada 11 Ramadhan 1447 H, di bulan suci yang seharusnya dijaga dengan perdamaian. MUI menegaskan konteks waktu ini memperkuat kecaman mereka atas serangan yang terjadi justru di tengah Ramadhan.
Key Takeaway: Tausiyah Kep-28/DP-MUI/III/2026 adalah respons resmi dan tercepat MUI terhadap serangan bersenjata AS-Israel ke Iran, memuat 9 poin yang mencakup moral, hukum internasional, dan kebijakan luar negeri.
Apa Saja 9 Poin Sikap Resmi MUI terhadap Serangan AS-Israel ke Iran?

MUI mengeluarkan 9 poin sikap resmi yang mencakup: duka atas gugurnya Ali Khamenei, kutukan serangan AS-Israel, pembenaran serangan balasan Iran berdasarkan hukum internasional, penilaian eskalasi regional, dorongan peran juru damai, pertanyaan atas netralitas BoP, desakan Indonesia keluar dari BoP, ajakan Qunut Nazilah, serta seruan kepada PBB dan OKI.
Berikut adalah 9 poin sikap resmi MUI secara lengkap sebagaimana termuat dalam Tausiyah Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 (Detik.com, 1 Maret 2026; MUI Digital, 1 Maret 2026):
1. Duka mendalam atas gugurnya Ali Khamenei
MUI menyampaikan duka mendalam atas gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei sebagai akibat serangan Israel-Amerika pada 28 Februari 2026. MUI mendoakan almarhum sebagai syahid dengan menyampaikan Inna lillahi wa inna ilaihi rajiun.
2. Kutukan atas serangan AS-Israel
MUI mengutuk serangan Israel yang didukung Amerika karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan Pembukaan UUD 1945, yakni ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
3. Pembenaran serangan balasan Iran berdasarkan hukum internasional
MUI memahami bahwa serangan Iran ke negara-negara Teluk adalah pembalasan atas serangan AS-Israel yang menargetkan pangkalan militer. MUI menegaskan serangan balasan Iran ini dibenarkan dan dilindungi oleh hukum internasional. AS dan Israel harus menghentikan serangan ke Iran karena melanggar Pasal 2 (4) Deklarasi PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah negara lain.
4. Penilaian eskalasi sebagai ancaman regional serius
Serangan militer AS-Israel terhadap Iran, yang kemudian dibalas Iran, merupakan eskalasi serius yang berpotensi menyeret kawasan Timur Tengah ke dalam konflik terbuka yang lebih luas.
5. Dorongan peran juru damai global
MUI mendorong berbagai negara untuk menjadi juru damai guna menghentikan serangan militer yang berpotensi menjadi instrumen tekanan politik demi mengamankan dominasi regional Israel atas Palestina.
6. Pertanyaan atas netralitas Board of Peace (BoP)
MUI mempertanyakan apakah strategi AS melalui BoP sungguh diarahkan untuk perdamaian yang adil atau justru memperkuat arsitektur keamanan yang timpang dan mengubur kemerdekaan Palestina.
7. Desakan Indonesia keluar dari Board of Peace (BoP)
MUI mendesak pemerintah Indonesia untuk mencabut keanggotaan dari BoP karena dipandang tidak efektif mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina. Menurut Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri Sudarnoto Abdul Hakim, BoP semakin kehilangan legitimasi moral, politik, dan bahkan hukum (Tempo.co, 1 Maret 2026).
8. Ajakan solidaritas umat Islam dan Qunut Nazilah
MUI mengajak umat Islam di berbagai belahan dunia untuk terus melakukan Qunut Nazilah secara sungguh-sungguh dalam salat, memohon pertolongan dan perlindungan Allah SWT bagi umat Muslim yang sedang menghadapi kesulitan, penindasan, dan musibah.
9. Seruan kepada PBB dan OKI
MUI menyerukan kepada PBB dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk melakukan langkah-langkah maksimal guna menghentikan perang dan menghormati hukum internasional. MUI berkeyakinan bahwa perang hanya akan mendatangkan kemudharatan global.
Key Takeaway: 9 poin sikap MUI mencakup tiga dimensi sekaligus yaitu moral/kemanusiaan, hukum internasional, dan rekomendasi kebijakan luar negeri nyata bagi pemerintah Indonesia.
Mengapa MUI Mendesak Indonesia Keluar dari Board of Peace (BoP)?

MUI menilai Board of Peace (BoP) bentukan Presiden AS Donald Trump tidak efektif mewujudkan perdamaian sejati di Palestina. Fakta bahwa Trump turut melancarkan serangan militer ke Iran bersama Israel menjadi bukti konkret bahwa BoP lebih berfungsi sebagai instrumen geopolitik AS. Menurut Tempo.co (1 Maret 2026), MUI mendesak Indonesia mencabut keanggotaan karena BoP dinilai tidak mampu mewujudkan kemerdekaan sejati di Palestina.
Board of Peace adalah inisiatif diplomatik yang digagas Presiden Donald Trump sebagai kerangka pengelolaan konflik Palestina. Indonesia, sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, turut bergabung dalam mekanisme ini.
Menurut Sudarnoto Abdul Hakim, serangan ini membuktikan bahwa Trump telah membajak kata-kata perdamaian untuk ambisi hegemonik dan imperialistiknya (Tempo.co, 1 Maret 2026). Ia menegaskan bahwa BoP tidak bisa dipercaya sebagai badan yang memperjuangkan kedamaian dan kemerdekaan Palestina.
Key Takeaway: Desakan MUI keluar dari BoP adalah rekomendasi kebijakan luar negeri yang konkret kepada pemerintah Indonesia, bukan sekadar pernyataan moral.
Bagaimana Serangan AS-Israel ke Iran Terjadi pada 28 Februari 2026?

Pada 28 Februari 2026, AS dan Israel melancarkan serangan udara terkoordinasi ke Iran dengan sandi Operation Epic Fury dari AS dan Operasi Perisai Yehuda dari Israel. Serangan menargetkan fasilitas militer di Teheran, Isfahan, Qom, Karaj, dan Kermanshah. Pemimpin Tertinggi Iran Ali Khamenei gugur dalam peristiwa ini. Iran merespons dengan serangan balasan ke kawasan Teluk dalam Operasi Janji Setia 4.
Presiden Trump menyebut operasi ini sebagai serangan besar-besaran dan berkelanjutan untuk menghancurkan kemampuan rudal dan angkatan laut Iran (Sabili.id, 1 Maret 2026). Sebagai balasan, Iran meluncurkan ratusan drone dan rudal balistik ke wilayah Israel serta pangkalan militer AS di kawasan Teluk. Kementerian Luar Negeri Indonesia pun mengimbau WNI menunda perjalanan ke Timur Tengah.
Key Takeaway: Serangan 28 Februari 2026 adalah eskalasi militer terbesar di Timur Tengah dalam beberapa dekade, melibatkan dua kekuatan militer besar secara langsung terhadap satu negara berdaulat.
Apa Makna Seruan Qunut Nazilah dari MUI?
Qunut Nazilah adalah doa khusus yang dibacakan dalam salat fardhu saat umat Islam menghadapi musibah atau bencana besar. MUI menyerukan Qunut Nazilah sebagai respons spiritual atas tragedi Iran. Berbeda dengan Qunut Witir yang rutin, Qunut Nazilah bersifat kondisional yaitu dibaca berdasarkan keputusan ulama ketika situasi telah mencapai tahap darurat yang membutuhkan doa kolektif umat.
Bagi jutaan Muslim di Indonesia, seruan ini memberikan panduan konkret: di samping mendukung aksi diplomatik dan sosial, ada hal yang bisa dilakukan langsung dalam ibadah harian, menyatukan umat lintas batas dalam satu doa bersama.
Key Takeaway: Seruan Qunut Nazilah dari MUI melengkapi respons praktis dan diplomatik dengan dimensi spiritual yang menyentuh langsung kehidupan umat Islam sehari-hari.
Baca Juga Mantan Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba 2026
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa poin sikap resmi yang dikeluarkan MUI?
MUI mengeluarkan 9 poin sikap resmi melalui Tausiyah Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2026 tertanggal 1 Maret 2026, dikonfirmasi langsung oleh Asrorun Ni’am Sholeh kepada Detik.com (1 Maret 2026).
Siapa yang menandatangani tausiyah MUI ini?
Ditandatangani Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan pada Ahad, 1 Maret 2026 di Jakarta (MUI Digital, 1 Maret 2026).
Apakah serangan balasan Iran dibenarkan menurut MUI?
Ya. MUI menyatakan serangan balasan Iran dibenarkan dan dilindungi oleh hukum internasional, mengacu pada Pasal 2 (4) Deklarasi PBB yang melarang penggunaan kekerasan terhadap integritas wilayah negara lain.
Apa itu Board of Peace (BoP)?
Board of Peace (BoP) adalah mekanisme diplomatik yang digagas Presiden AS Donald Trump sebagai kerangka pengelolaan konflik Palestina. Indonesia termasuk di antara negara yang bergabung. MUI mendesak Indonesia keluar karena AS terbukti tidak netral dengan ikut menyerang Iran (Tempo.co, 1 Maret 2026).
Bagaimana respons pemerintah Indonesia atas desakan MUI?
Hingga artikel ini diterbitkan (2 Maret 2026), belum ada pernyataan resmi pemerintah Indonesia mengenai desakan MUI untuk keluar dari BoP. Kementerian Luar Negeri baru mengeluarkan imbauan agar WNI menunda perjalanan ke Timur Tengah.
Apa itu Qunut Nazilah dan kapan dilaksanakan?
Qunut Nazilah adalah doa khusus dalam salat fardhu yang dibaca saat umat menghadapi musibah besar. Berbeda dengan Qunut Witir yang rutin di bulan Ramadhan, Qunut Nazilah bersifat kondisional berdasarkan keputusan ulama atau lembaga agama kompeten seperti MUI.
Kesimpulan
MUI secara resmi mengutuk serangan AS-Israel ke Iran dan mengeluarkan 9 poin sikap komprehensif melalui Tausiyah Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2026. Dari duka atas gugurnya Ali Khamenei, pembenaran serangan balasan Iran secara hukum internasional, hingga desakan tegas agar Indonesia keluar dari Board of Peace, tausiyah ini adalah respons paling substansial dari lembaga Islam nasional terhadap krisis Timur Tengah 2026.
Pantau terus perkembangan ini karena respons pemerintah Indonesia terhadap desakan MUI akan menjadi sinyal penting bagi arah diplomatik Indonesia ke depan.
Referensi
- Detik.com (01 Maret 2026). MUI Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, Dorong RI Keluar dari BoP.
- MUI Digital (01 Maret 2026). AS dan Israel Serang Iran, MUI Desak Pemerintah RI Mundur dari Board of Peace. Surat Nomor Kep-28/DP-MUI/III/2026.
- Tempo.co (01 Maret 2026). AS-Israel Serang Iran, MUI Desak RI Mundur dari BoP.
- Sabili.id (01 Maret 2026). Tanggapi Eskalasi Serangan Israel-AS terhadap Iran, MUI Desak Pemerintah Indonesia Cabut Keanggotaan BoP.
- Wikipedia Bahasa Melayu (2026). Serangan Israel-Amerika Syarikat terhadap Iran 2026.