Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita - Walikota Semarang
Mbak Ita dan Suaminya Resmi Ditahan KPK
caibo02.xyz – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri (AB), resmi dijebloskan ke penjara selama 20 hari pertama di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Mbak Ita dan Alwin Basri, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah periode 2019-2024, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
“Bahwa terhadap saudari HGR dan saudara AB dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK selama 20 hari, terhitung mulai 19 Februari 2025 sampai dengan 10 Maret 2025,” kata Ibnu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu sore (19/2/2025).
Dugaan Korupsi yang Menjerat Mbak Ita
Mbak Ita dan suaminya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2025. Selain itu, Mbak Ita diduga meminta, menerima, atau memotong pembayaran dari pegawai negeri atau penyelenggara negara lainnya, seolah-olah mereka memiliki utang kepadanya terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang pada 2023-2024.
Selain itu, mereka juga diduga menerima gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a, b, f, dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penahanan Tersangka Lain
Pada Jumat, 17 Januari 2025, tim penyidik KPK juga resmi menahan dua tersangka lainnya, yaitu Martono (M), Ketua Gapensi Kota Semarang, dan P. Rachmat Utama Djangkar (PRUD), Direktur PT Deka Sari Perkasa.
Penahanan terhadap Martono berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama dengan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar diduga telah memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait pengadaan meja dan kursi fabrikasi sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Proses Penggeledahan oleh KPK
Dalam upaya penyelidikan, sejak 17-25 Juli 2024, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi di Kota Semarang, Kudus, dan Salatiga. Lokasi yang digeledah antara lain:
- 10 rumah pribadi,
- 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang,
- Kantor DPRD Jawa Tengah,
- 7 kantor perusahaan swasta,
- 2 kantor pihak lain yang terkait dengan kasus ini.
Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait APBD tahun 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan di masing-masing dinas, serta berbagai catatan tangan.
Selain itu, penyidik juga menyita uang tunai sebesar kurang lebih Rp1 miliar, mata uang asing sebesar 9.650 Euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga berkaitan dengan perkara ini.
Kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Semarang, Mbak Ita, dan suaminya menambah daftar panjang kepala daerah yang tersandung kasus hukum. Dengan penahanan ini, proses hukum mereka akan terus berlanjut, sementara publik menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus yang telah mengguncang dunia politik di Semarang ini.
Rekomendasi :
- Hevearita Gunaryanti Rahayu Resmi di Tahan KPK
- KPK Tangakp Mbak Ita Walikota Semarang dan Suami
- Informasi Mbak Ita Tertangkap Oleh KPK
Jangan Lewatkan Update Berikutnya! Langsung ke: caibo02.xyz
