
Muhammad Abdimaludin dinonaktifkan dari jabatan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno setelah mengakui menerima uang Rp20 juta terkait aksi demonstrasi. Simak kronologi lengkapnya
caibo02 – Universitas Bung Karno (UBK) resmi menonaktifkan Muhammad Abdimaludin dari jabatannya sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH). Keputusan tersebut diambil setelah Abdimaludin mengakui telah menerima uang sebesar Rp20 juta yang dikaitkan dengan aksi demonstrasi mahasiswa pada pertengahan Juni 2026.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas gerakan mahasiswa. Pengakuan Abdimaludin memicu berbagai reaksi, baik dari kalangan mahasiswa, pihak kampus, maupun masyarakat yang selama ini memandang aksi mahasiswa sebagai gerakan independen yang menyuarakan kepentingan publik.
Pihak Universitas Bung Karno menegaskan bahwa penonaktifan dilakukan sebagai langkah administratif agar proses investigasi internal dapat berjalan secara objektif. Kampus juga membentuk tim investigasi untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga ikut terlibat.
Pengakuan Terima Uang Rp20 Juta
Kasus ini mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan Muhammad Abdimaludin mengakui menerima uang sebesar Rp20 juta. Dalam pengakuannya, dana tersebut disebut diterima menjelang aksi demonstrasi mahasiswa pada 15 Juni 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan pihak kampus, uang tersebut diterima melalui seorang senior alumni Fakultas Hukum UBK. Dalam pengakuannya kepada universitas, Abdimaludin menyebut dana itu berasal dari oknum aparat kepolisian.
Pengakuan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Universitas Bung Karno untuk mengambil langkah cepat berupa penonaktifan sementara dari jabatan Ketua BEM FH hingga seluruh proses investigasi selesai dilakukan.
Diduga Berkaitan dengan Pengalihan Lokasi Demonstrasi
Wakil Rektor III Universitas Bung Karno, Daniel Panda, menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan yang diterima kampus, dana tersebut diberikan menjelang aksi mahasiswa dengan harapan massa tidak melakukan demonstrasi di kawasan Istana Negara, melainkan mengalihkan aksi ke Gedung DPR RI.
Meski demikian, menurut pihak universitas, mahasiswa tetap melaksanakan aksi sesuai rencana dan sebagian peserta tetap bergerak menuju kawasan Istana.
Informasi tersebut masih menjadi bagian dari investigasi internal sehingga kampus belum menyimpulkan seluruh rangkaian peristiwa maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Kampus Bentuk Tim Investigasi
Universitas Bung Karno menegaskan bahwa pengakuan Abdimaludin bukan berarti proses pemeriksaan telah selesai.
Sebaliknya, kampus membentuk tim investigasi dan melibatkan Komisi Etik untuk menelusuri seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penerimaan uang tersebut.
Investigasi tidak hanya berfokus pada Muhammad Abdimaludin, tetapi juga akan memeriksa kemungkinan keterlibatan mahasiswa lain maupun pihak eksternal yang disebut dalam pengakuan tersebut. Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar penentuan sanksi sesuai peraturan akademik yang berlaku di lingkungan UBK.
Status Ketua BEM Dicabut Sementara
Selama investigasi berlangsung, Muhammad Abdimaludin tidak lagi diperbolehkan mengatasnamakan dirinya sebagai Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Bung Karno.
Pihak kampus menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat sementara sampai proses pemeriksaan selesai.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran terhadap aturan kemahasiswaan maupun kode etik kampus, universitas menyatakan akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang terbukti.
Kasus Memicu Reaksi Mahasiswa
Kasus ini juga memunculkan respons dari berbagai organisasi mahasiswa di lingkungan Universitas Bung Karno.
Sebelum pengakuan disampaikan secara terbuka, sejumlah mahasiswa diketahui telah mendesak BEM Fakultas Hukum memberikan klarifikasi terkait dugaan adanya aliran dana menjelang aksi demonstrasi.
Forum terbuka yang digelar mahasiswa kemudian menjadi momen ketika Muhammad Abdimaludin mengakui penerimaan dana tersebut. Setelah pengakuan itu beredar luas, desakan agar kampus melakukan investigasi semakin menguat.

Terlepas dari proses hukum maupun investigasi etik yang masih berjalan, kasus ini kembali memunculkan diskusi mengenai independensi gerakan mahasiswa.
Selama ini organisasi mahasiswa dipandang sebagai salah satu pilar kontrol sosial yang menyampaikan kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun berbagai persoalan publik.
Karena itu, dugaan adanya penerimaan dana yang berkaitan dengan aksi demonstrasi dinilai dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat apabila tidak ditangani secara transparan.
Universitas Bung Karno sendiri menegaskan bahwa tindakan oknum mahasiswa tidak dapat digeneralisasi sebagai sikap seluruh civitas akademika maupun organisasi mahasiswa di kampus tersebut. Kampus juga menyatakan berkomitmen menjaga integritas akademik melalui proses investigasi yang objektif dan sesuai aturan.
Referensi:
- iNews.id – Ketua BEM FH UBK Muhammad Abdimaludin Dinonaktifkan usai Terima Uang Rp20 Juta.
- Katadata – Kronologi Penonaktifan Ketua BEM FH UBK usai Akui Terima Rp20 Juta Terkait Demo.
- BeritaEnam – Ketua BEM FH UBK Dinonaktifkan usai Akui Terima Uang Rp20 Juta.
- KlikIndonesia – UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH Usai Pengakuan Terima Rp20 Juta





