
Ringkasan Cepat:
- Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menilai Pasal 45-49 KUHP Nasional sebagai kemajuan penting memberantas kejahatan korporasi
- Pernyataan disampaikan saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/7/2026)
- Pasal ini mengubah korporasi dari sekadar wadah usaha menjadi subjek hukum pidana yang bisa dimintai pertanggungjawaban
Jakarta, 20 Juli 2026 — Anggota DPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan kehadiran Pasal 45-49 KUHP Nasional merupakan kemajuan penting untuk memperkuat akuntabilitas dunia usaha. Pernyataan itu disampaikannya saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (4/7/2026).
Apa Isi Pasal 45-49 KUHP yang Dimaksud Bamsoet?

Ketentuan dalam Pasal 45 sampai 49 KUHP Nasional mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana yang dapat dimintai pertanggungjawaban, bukan sekadar wadah kegiatan usaha seperti diatur KUHP lama. Menurut Bamsoet, sebuah korporasi bisa dijerat pidana apabila terbukti memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkan tindak pidana terjadi dalam ruang lingkup usahanya.
Ketentuan ini lahir dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), yang oleh Bamsoet disebut sebagai tonggak penting pembaruan hukum pidana Indonesia. Perubahan mendasarnya: KUHP lama masih berorientasi pada pertanggungjawaban individu, padahal berbagai tindak pidana — mulai korupsi, pencucian uang, manipulasi perpajakan, kejahatan lingkungan, hingga perdagangan ilegal — kini semakin banyak dilakukan lewat struktur korporasi.
Ketua DPR ke-20 dan Ketua MPR ke-7 ini juga menyinggung soal kajian KPK terhadap aturan KUHAP baru sebagai bagian dari rangkaian pembaruan hukum pidana yang saling terkait dengan reformasi KUHP.
Mengapa Ini Penting bagi Dunia Usaha Indonesia?

Bamsoet menyebut aturan ini memberi harapan bahwa hukum tidak hanya bisa menjerat “tangan yang menandatangani” dokumen perusahaan, tetapi juga menembus ke “otak yang mengendalikan” di balik struktur korporasi. Ia menegaskan hukum yang baik tidak boleh tumpul kepada pengendali gelap, tetapi juga tidak boleh membabi buta kepada pelaku usaha yang sah.
“Di situlah ujian sejati Pasal 45-49 KUHP: menembus topeng korporasi tanpa membunuh keberanian berusaha.” — Bambang Soesatyo (Bamsoet), Anggota DPR RI, 4 Juli 2026
Poin ini relevan mengingat kasus dugaan korupsi yang melibatkan struktur perusahaan besar belakangan cukup ramai disorot publik, termasuk soal dugaan korupsi investasi Telkomsel ke GoTo yang menjadi salah satu contoh betapa kompleksnya membongkar kejahatan yang berlindung di balik badan hukum perusahaan.
Bagaimana Penegakan Hukumnya di Lapangan?

Bamsoet, yang juga Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, menambahkan bahwa efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan korporasi memerlukan koordinasi yang semakin kuat antara Kepolisian, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, dan Direktorat Jenderal Pajak, serta kerja sama internasional lewat mekanisme Mutual Legal Assistance.
Alasannya, kompleksitas struktur kepemilikan perusahaan saat ini membuat pembuktian tidak lagi cukup mengandalkan bukti konvensional. Diperlukan analisis transaksi keuangan, jejak digital, pola komunikasi, hingga pertukaran informasi lintas negara untuk mempersempit ruang pelaku menyembunyikan aset atau identitas lewat jaringan korporasi global.
“Beneficial owner yang terbukti mengendalikan korporasi dan menikmati hasil tindak pidana harus ikut dimintai pertanggungjawaban.” — Bambang Soesatyo (Bamsoet), Anggota DPR RI
Kebutuhan koordinasi lintas lembaga ini sejalan dengan pola penanganan kasus korupsi lain yang sempat diproses Kejaksaan Agung lewat penggeledahan sejumlah lokasi terkait dugaan korupsi.
Konteks: Rangkaian Reformasi KUHP Nasional
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Dasar hukum | UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional |
| Perubahan utama | Korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana |
| Momentum pernyataan | Kuliah Program Doktor Ilmu Hukum, Universitas Borobudur, Sabtu 4 Juli 2026 |
| Lembaga terkait penegakan | Polri, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, Ditjen Pajak |
| Mekanisme lintas negara | Mutual Legal Assistance |
KUHP Nasional ini juga meneruskan proses panjang pembahasan yang sebelumnya sempat memicu polemik, seperti terlihat dari catatan soal DPR yang tetap mengesahkan RUU KUHP di tengah keberatan publik beberapa waktu lalu, serta pembahasan lanjutan mengenai RUU penyesuaian pidana menuju implementasi KUHP 2026.
Apa Selanjutnya?

Bamsoet menekankan KUHP Nasional harus menjadi instrumen yang menghadirkan keseimbangan: melindungi investasi yang sah sekaligus tegas terhadap kejahatan korporasi. Sejauh ini, penerapan pasal-pasal ini masih akan diuji lewat kasus-kasus konkret ke depan — termasuk soal sejauh mana lembaga penegak hukum benar-benar mampu menjangkau pengendali di balik struktur korporasi, bukan sekadar direktur atau komisaris formal.
Pertanyaan Umum Seputar Pasal 45-49 KUHP
Apa yang diatur dalam Pasal 45-49 KUHP Nasional?
Pasal-pasal ini mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana yang bisa dimintai pertanggungjawaban jika memperoleh manfaat dari tindak pidana atau membiarkannya terjadi dalam lingkup usahanya.
Siapa yang menyampaikan pandangan tentang Pasal 45-49 KUHP ini?
Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikannya saat mengajar di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Sabtu 4 Juli 2026.
Lembaga apa saja yang berperan menegakkan aturan ini?
Bamsoet menyebut Polri, Kejaksaan, KPK, PPATK, OJK, dan Direktorat Jenderal Pajak perlu berkoordinasi, termasuk lewat kerja sama internasional Mutual Legal Assistance.






