Ilustasi polisi - google.com
Kronologi Polisi Tipu Polisi: Janji Lulus Sekolah Perwira Berujung Penipuan
caibo02.xyz – Kasus polisi tipu polisi kembali mencoreng institusi Polri. Seorang anggota kepolisian, Ipda Rahmadsyah Siregar, diduga melakukan penipuan terhadap rekannya sendiri, Bripka Shcalomo Sibuea, dengan modus menjanjikan kelulusan Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah korban mengalami kerugian hingga Rp 850 juta. Kini, laporan telah masuk ke Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, sementara kasusnya masih dalam tahap penyelidikan.
Modus Penipuan: Janji Lolos Sekolah Perwira Berujung Penipuan
Kasus polisi tipu polisi ini bermula pada Desember 2023, saat Ipda Rahmadsyah Siregar menghubungi Bripka Shcalomo Sibuea yang merupakan lettingnya di Bintara.
Ipda Rahmadsyah yang telah lebih dulu menyelesaikan sekolah perwira, menawarkan jalur khusus kuota penghargaan agar Bripka Shcalomo bisa lulus dengan syarat membayar Rp 600 juta.
Percaya dengan tawaran rekannya sendiri, Bripka Shcalomo mentransfer uang tersebut pada Desember 2023.
Namun, pada April 2024, ketika pengumuman hasil seleksi Sekolah Inspektur Polisi (SIP) keluar, nama Bripka Shcalomo tidak tercantum dalam daftar kelulusan.
Saat dikonfirmasi, Ipda Rahmadsyah kembali meminta tambahan uang sebesar Rp 250 juta, dengan dalih agar korban bisa masuk gelombang kedua SIP.
Bripka Shcalomo pun kembali mentransfer uang tersebut pada April 2024.
Namun, hingga pengumuman berikutnya, nama korban tetap tidak muncul sebagai peserta yang lulus.
Setelah menyadari telah ditipu, Bripka Shcalomo akhirnya melaporkan kasus ini pada Oktober 2024 ke Propam Polda Sumut dan Krimum Polda Sumut.

Laporan Resmi ke Polda Sumut: Masih dalam Penyelidikan
Laporan dugaan polisi tipu polisi ini didaftarkan secara resmi di Polda Sumut dengan rincian sebagai berikut:
- Laporan ke Propam: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN
- Laporan Polisi Penipuan: LP/B/1430/X/2024/SPKT/POLDASUMUT
Menurut kuasa hukum korban, Advokat Olsen Lumbantobing, laporan ini dibuat setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu.
“Tim kuasa hukum Bripka Shcalomo berharap pihak kepolisian menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan adil,” ujar Olsen.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, membenarkan bahwa laporan Bripka Shcalomo Sibuea sudah diterima dan kini masih dalam tahap penyelidikan.
“Sudah ditangani, namun masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Kompol Siti Rohani, Jumat (21/2/2025).
Reaksi Netizen X: “Sesama Polisi Saja Bisa Saling Tipu”
Kasus polisi tipu polisi ini memicu reaksi keras dari netizen di platform X (dulu Twitter). Banyak yang mempertanyakan integritas kepolisian serta sistem seleksi perwira yang masih rentan terhadap praktik suap.
@agung_irawan: “Gimana masyarakat mau percaya polisi, kalau sesama polisi aja bisa nipu 850 juta? Ada sistem atau memang sudah budaya?”
@nadyaputri: “Dulu katanya mau reformasi Polri, tapi kok jalur ‘sogokan’ masih marak? Malah sesama polisi pun kena tipu. Miris banget.”
@rahmat_nasution: “Yang lebih lucu, uangnya udah disetor Rp 850 juta tapi tetap gak lulus. Udah kena tipu, gagal pula jadi perwira.”
@ekorizal_77: “Jadi kalau gak punya duit Rp 850 juta, gak bisa jadi perwira? Sistem macam apa ini?”
@lita_anindya: “Kasus ini bukti nyata kalau reformasi kepolisian itu bukan wacana, tapi keharusan. Korupsi udah sampai akar-akarnya.”

Fenomena Penipuan dalam Institusi Kepolisian
Kasus polisi tipu polisi ini bukanlah kejadian pertama yang mencuat. Praktik jual-beli jabatan di institusi kepolisian memang sering menjadi isu sensitif.
Beberapa faktor yang menyebabkan praktik ini masih terjadi adalah:
- Persaingan ketat dalam seleksi SIP, sehingga banyak anggota kepolisian mencari jalur belakang agar bisa lolos.
- Adanya oknum yang menyalahgunakan jabatan untuk meraup keuntungan pribadi.
- Minimnya transparansi dalam proses seleksi SIP, sehingga korban mudah tertipu oleh iming-iming kelulusan.
Kasus ini seharusnya menjadi peringatan keras bagi kepolisian untuk lebih memperketat pengawasan terhadap seleksi perwira.
Sanksi Hukum yang Bisa Dikenakan
Jika terbukti bersalah, Ipda Rahmadsyah Siregar bisa dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP dan UU Kepolisian, seperti:
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan → Hukuman maksimal 4 tahun penjara.
- Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan → Jika terbukti uang yang diterima telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
- Sanksi internal dari Propam → Bisa berupa penurunan pangkat, pemecatan, atau tindakan disiplin lainnya.
Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan serius, kepercayaan publik terhadap Polri akan semakin menurun.
Akankah Ada Reformasi di Kepolisian?
Kasus polisi tipu polisi di Sumut ini menjadi bukti bahwa sistem seleksi dan promosi di kepolisian masih memiliki celah yang bisa dimanfaatkan oleh oknum tertentu.
Ringkasan kasus:
- Ipda Rahmadsyah Siregar menipu Bripka Shcalomo Sibuea sebesar Rp 850 juta dengan janji kelulusan SIP.
- Korban gagal lolos meski telah menyetor uang dalam dua tahap.
- Ipda Rahmadsyah tidak mengembalikan uang, sehingga korban melaporkan kasus ini ke Propam dan Krimum Polda Sumut.
- Kasus masih dalam tahap penyelidikan oleh Polda Sumut.
Kini, masyarakat menunggu tindakan tegas dari:
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Komisi III DPR RI, Presiden Prabowo Subianto
Apakah kasus ini akan diusut hingga tuntas, atau hanya menjadi salah satu dari sekian banyak kasus yang akhirnya dilupakan?
Apakah seleksi perwira Polri benar-benar transparan, atau hanya ajang bisnis bagi oknum tertentu?
Bagaimana menurut kamu? Haruskah kasus ini dibongkar hingga ke akar-akarnya?
Rekomendasi :
- Polri Blokir 17 Rekening Terkait Kasus Judi Online Transaksi 72,3 Miliar
- Kritik IPW Kepada Polri Terkait Pengembalian Uang Pemerasan
- Band Sukatani Diusulkan DPR Jadi Duta Polri
Jangan Lewatkan Update Berikutnya! Langsung ke: caibo02.xyz