RUU TNI Disahkan, Massa Aksi Long March ke Gedung DPR
Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 20 Maret 2025. Namun, alih-alih meredakan polemik, pengesahan ini justru memicu demonstrasi besar-besaran di berbagai kota, terutama di Jakarta.
Sejumlah massa aksi yang sebelumnya berkumpul di Gerbang Pancasila mulai bergerak menuju gerbang utama Gedung DPR di Jalan Gatot Subroto. Langkah ini dilakukan setelah Gerbang Pancasila ditutup pasca-pengesahan RUU TNI. Demonstran dari berbagai universitas dan organisasi sipil bersatu dalam aksi protes, menegaskan penolakan mereka terhadap revisi UU ini.
Isi Revisi RUU TNI yang Menjadi Sorotan
RUU TNI membawa beberapa perubahan signifikan yang menjadi perdebatan publik. Salah satu poin yang paling mendapat perhatian adalah perluasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya 10 kementerian dan lembaga, kini bertambah menjadi 14, termasuk bidang keamanan siber, perbatasan, penanggulangan bencana, dan kejaksaan.
Pemerintah berargumen bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat sistem pertahanan nasional dan meningkatkan efektivitas birokrasi dalam menghadapi ancaman modern. Namun, banyak pihak yang menilai bahwa perubahan ini justru membuka peluang bagi kembalinya militer ke ranah sipil, sesuatu yang telah ditekan pasca-reformasi 1998.
Demonstrasi dan Sikap Mahasiswa terhadap RUU TNI
Massa aksi yang terdiri dari mahasiswa dan kelompok sipil tidak hanya menyuarakan penolakan, tetapi juga menyoroti potensi dampak dari revisi UU ini terhadap demokrasi. Mahasiswa dari Universitas Nasional (Unas) dan Universitas Trisakti memimpin long march menuju gerbang utama DPR, bergabung dengan kelompok lain yang sudah lebih dulu melakukan aksi.
Demonstrasi ini berlangsung dengan berbagai orasi yang menegaskan pentingnya supremasi sipil atas militer. Selain itu, beberapa demonstran mencoba membobol Gerbang Pancasila sebagai bentuk protes atas pengesahan undang-undang yang mereka anggap bermasalah. Meskipun upaya tersebut gagal, mereka tetap melanjutkan aksi di depan gedung utama DPR.
Baca Juga: Mahfud MD Tanggapi Soal Revisi UU TNI
Respons Pemerintah dan DPR terhadap Penolakan Publik
Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa revisi RUU TNI tetap mengedepankan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hukum nasional maupun internasional. Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, bukan untuk mengembalikan dwifungsi militer.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin merespons aksi protes dengan menyatakan bahwa kritik masyarakat adalah bagian dari demokrasi yang sehat. Namun, ia juga mengingatkan bahwa seluruh elemen bangsa harus menjaga persatuan di tengah berbagai tantangan global yang dihadapi Indonesia.
Apakah RUU TNI Mengancam Demokrasi?
Sejak reformasi 1998, salah satu prinsip utama yang dijaga adalah supremasi sipil atas militer. Dengan bertambahnya jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, banyak pihak khawatir bahwa revisi ini bisa mengarah pada meningkatnya keterlibatan militer dalam urusan pemerintahan, yang berpotensi melemahkan mekanisme check and balance dalam sistem politik Indonesia.
Di sisi lain, ada pendapat yang menyatakan bahwa tantangan pertahanan modern memerlukan sinergi yang lebih kuat antara militer dan sektor sipil. Keamanan siber, misalnya, dianggap sebagai salah satu bidang yang membutuhkan keahlian TNI dalam menjaga stabilitas negara.
Bagaimana Negara Lain Mengelola Peran Militer?
Dalam sistem demokrasi yang mapan, peran militer umumnya dibatasi hanya dalam bidang pertahanan dan keamanan. Negara seperti Amerika Serikat dan Inggris menerapkan sistem di mana militer tetap berada di bawah kendali sipil. Sebaliknya, di negara seperti Myanmar dan Thailand, intervensi militer dalam politik sering kali memicu ketidakstabilan.
Indonesia harus memastikan bahwa revisi UU TNI ini tidak mengarah pada model pemerintahan yang lebih otoriter. Pengawasan ketat dan regulasi yang jelas sangat diperlukan agar peran militer dalam pemerintahan tetap dalam batasan yang seharusnya, tanpa mengorbankan prinsip demokrasi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.
Baca Juga: DPR Siap Berdialog Dengan Pihak Mahasiswa
Akankah RUU TNI Mengubah Tatanan Politik Indonesia?
RUU TNI telah resmi disahkan, tetapi dampaknya terhadap politik nasional masih menjadi perdebatan. Pemerintah menegaskan bahwa revisi ini diperlukan untuk memperkuat pertahanan negara, namun banyak pihak yang tetap skeptis terhadap implikasi jangka panjangnya.
Dalam beberapa minggu ke depan, perkembangan politik di sekitar RUU TNI akan menjadi perhatian utama. Jika pemerintah dan DPR tidak membuka ruang dialog yang lebih luas, maka aksi protes kemungkinan besar akan terus berlangsung. Transparansi dan pengawasan ketat akan menjadi kunci utama agar revisi ini tetap berjalan dalam koridor demokrasi yang sehat.
Jangan Lewatkan Update Berikutnya! Langsung ke: caibo02.xyz