Lima puluh hari setelah bencana banjir dan longsor menerjang Sumatera, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti bahwa belum tampak pemulihan maupun penegakan hukum yang bermakna. Koordinator Desk Disaster WALHI region Sumatera, Wahdan Lubis, menyatakan kritik keras terhadap respons pemerintah yang dinilai lambat dan tidak memadai.
Bencana yang dimulai sejak 25 November 2025 telah mencatat korban jiwa yang sangat besar. Berdasarkan rekapitulasi BNPB hingga 17 Januari 2026, jumlah korban meninggal dunia mencapai 1.198 jiwa. Namun, upaya pemulihan dan pertanggungjawaban korporasi yang diduga berkontribusi terhadap bencana masih jauh dari memuaskan.
Kritik WALHI: Pemulihan Belum Bermakna Setelah 50 Hari

WALHI menyoroti minimnya sarana evakuasi, lambannya respons, serta wacana relokasi tanpa partisipasi warga yang kian memperparah kondisi para korban terdampak. Yang lebih mengkhawatirkan, pemerintah dinilai lebih fokus pada hal yang tidak prioritas.
WALHI menilai pemerintah justru lebih sigap bertindak memindahkan kayu-kayu gelondongan ketimbang fokus penanganan pascabencana. Menurut Wahdan Lubis, pemerintah memobilisasi puluhan alat berat untuk memindahkan kayu gelondongan yang hanyut tanpa transparansi dan akuntabilitas yang jelas.
Bencana Lingkungan Berubah Menjadi Krisis Kemanusiaan
Bencana yang mulanya bersifat lingkungan kini berkembang menjadi krisis kemanusiaan, ditandai dengan hilangnya hak atas tempat tinggal, pangan, air bersih, kesehatan, pendidikan, dan penghidupan secara bersamaan.
Dampak yang dirasakan masyarakat antara lain:
- Aktivitas ekonomi lumpuh total di banyak wilayah
- Gagal panen meluas mengancam ketahanan pangan
- Akses jalan terputus menghambat distribusi bantuan
- Listrik padam di berbagai lokasi
- Harga kebutuhan pokok melonjak drastis
- Tidak ada efek jera terhadap pelaku perusakan lingkungan
Data Terkini: Korban dan Kerusakan Infrastruktur

Korban Jiwa dan Pengungsi
Berdasarkan data BNPB per 29 Desember 2025, setidaknya 1.178 orang tewas dan 147 orang lainnya masih hilang. Namun angka ini terus mengalami pembaruan seiring ditemukannya korban baru.
Distribusi korban per provinsi:
- Aceh: Korban terbanyak dengan ratusan jiwa meninggal, terutama di Kabupaten Aceh Utara (229 korban)
- Sumatera Utara: Setidaknya 371 korban tewas, 2.300 korban luka, dan 42 korban hilang
- Sumatera Barat: 264 orang tewas, 74 hilang, dan 382 orang terluka
Kerusakan Infrastruktur dan Properti
Menurut BNPB, diperkirakan 37.546 rumah rusak akibat banjir dan longsor di seluruh Provinsi Aceh. Sementara di Sumatera Utara, kerusakan lebih masif dengan ribuan rumah mengalami kerusakan berat, sedang, dan ringan.
Kerusakan infrastruktur kritis meliputi:
- 271 jembatan rusak menghambat akses distribusi
- 282 fasilitas pendidikan rusak mengganggu hak pendidikan anak
- Ribuan rumah mengalami kerusakan berbagai tingkatan
- Lahan pertanian terendam dan gagal panen
Akar Masalah: Kerusakan Ekosistem oleh Korporasi

WALHI tidak hanya mengkritik lambatnya respons pemerintah, tetapi juga menunjuk akar permasalahan yang sebenarnya: kerusakan ekosistem sistematis oleh aktivitas korporasi.
Deforestasi Masif di Tiga Provinsi
Periode 2016 hingga 2025, seluas 1,4 juta hektar hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah terdeforestasi akibat aktivitas 631 perusahaan pemegang izin tambang, HGU sawit, PBPH, geotermal, izin PLTA dan PLTM.
Hilangnya tutupan hutan ini secara signifikan mengurangi kemampuan alam untuk menahan air hujan, sehingga curah hujan ekstrem langsung berubah menjadi banjir bandang yang mematikan.
Kasus Ekosistem Batang Toru
Walhi Sumatera Utara menyatakan kerusakan utama teridentifikasi di Ekosistem Batang Toru, di mana sekitar 10.000 hektare hutan hilang dalam satu dekade.
Walhi mendata tujuh perusahaan yang teridentifikasi beraktivitas di wilayah sensitif tersebut, menjadi pemicu laju deforestasi. Ketujuh perusahaan ini beroperasi di sektor pertambangan, energi, dan perkebunan.
Beberapa perusahaan yang disebutkan WALHI:
- PT Agincourt Resources: Tambang emas yang terus memperluas area eksploitasi
- PT North Sumatera Hydro Energy (PLTA Batang Toru): Menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan di sepanjang 13 kilometer daerah sungai
- PT Toba Pulp Lestari: Ribuan hektare hutan beralih fungsi menjadi perkebunan kayu rakyat
Tuntutan Transparansi dan Penegakan Hukum

Kritik terhadap Ketertutupan Pemerintah
Direktur Eksekutif WALHI Sumut, Rianda Purba, mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan segera mempublikasikan identitas perusahaan yang diduga memperparah banjir di Sumatera.
Menurutnya, sikap pemerintah yang tidak transparan justru memicu spekulasi publik dan membuka ruang praktik kotor. Ketertutupan ini menciptakan ketidakpastian dan rawan disusupi kepentingan, seperti pemerasan atau penyuapan agar identitas perusahaan tidak dipublikasikan.
Status Penegakan Hukum yang Setengah Hati
Per 9 Januari 2026, penegakan hukum atas perusahaan-perusahaan yang berkontribusi menyebabkan bencana ekologis di Sumatera belum berjalan secara komprehensif, partisipatif, dan maksimal.
Hingga kini, pengurus negara belum mengumumkan hasil investigasi dan pemeriksaan yang dilakukan, serta belum menetapkan perusahaan yang bersalah dan harus mempertanggungjawabkan dosa ekologis mereka.
Tindakan yang dituntut WALHI:
- Publikasi identitas lengkap perusahaan pelanggar
- Pencabutan izin ekstraktif di wilayah rentan
- Penegakan hukum administrasi, pidana, dan perdata
- Pemulihan ekosistem atas biaya korporasi pelaku
- Transparansi dalam setiap tahap penegakan hukum
Kondisi Pengungsi dan Pemulihan yang Lambat

Statistik Pengungsi Terkini
Sejak awal bencana datang November 2025 lalu, bantuan kepada masyarakat terdampak lambat datang, dan pemerintah baru hadir seminggu pasca bencana menurut keterangan yang disampaikan oleh pihak WALHI.
Ratusan ribu warga masih mengungsi dan belum dapat kembali ke rumah mereka karena kerusakan infrastruktur yang parah.
Hak-Hak yang Harus Dipenuhi Negara
Melva Harahap, Manager Penanganan dan Pencegahan Bencana Ekologis Eksekutif Nasional WALHI, menyampaikan bahwa negara wajib menjamin pemulihan ekonomi masyarakat terdampak, pengakuan dan perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup.
Hak-hak yang harus dipenuhi meliputi:
- Pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
- Hak atas rasa aman dari ancaman bencana
- Pemulihan ekonomi dan mata pencaharian
- Perlindungan hak atas tanah dan ruang hidup
- Akses terhadap air bersih, pangan, dan kesehatan
Rekomendasi Mitigasi dan Pencegahan
Revisi Tata Ruang Mendesak
WALHI meminta agar pemerintah segera melakukan revisi tata ruang mulai dari kabupaten, provinsi dan pulau Sumatera, dengan menempatkan peta rawan bencana sebagai basis utama pengaturan ruang.
Langkah ini menjadi mitigasi dan evaluasi pasca bencana yang terjadi, sehingga tragedi serupa tidak terulang di masa depan.
Penghentian Aktivitas Ekstraktif
Afifuddin, Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, mendesak agar pemerintah bertindak tegas dengan pencabutan izin ekstraktif di wilayah rentan seiring dengan upaya memulihkan fungsi ekologi.
Strategi pencegahan jangka panjang:
- Moratorium izin baru di kawasan ekosistem kritis
- Audit menyeluruh terhadap izin yang sudah ada
- Penegakan hukum tegas tanpa pandang bulu
- Rehabilitasi hutan dan DAS yang rusak
- Partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan
Baca Juga Warga Jakarta Donasi Rp 3,1 M Korban Sumatera
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Kritik WALHI terhadap Penanganan Banjir Sumatera
1. Mengapa WALHI mengkritik penanganan bencana setelah 50 hari?
WALHI mengkritik karena belum ada pemulihan bermakna dan penegakan hukum yang jelas terhadap perusahaan yang merusak lingkungan. Respons pemerintah dinilai lambat dan tidak fokus pada prioritas kemanusiaan.
2. Berapa total korban jiwa bencana banjir Sumatera?
Berdasarkan data BNPB hingga 17 Januari 2026, korban meninggal mencapai 1.198 jiwa dengan ratusan lainnya masih hilang. Angka ini tersebar di tiga provinsi: Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
3. Apa penyebab utama bencana selain curah hujan ekstrem?
WALHI mengidentifikasi deforestasi masif seluas 1,4 juta hektare selama periode 2016-2025 oleh 631 perusahaan sebagai penyebab utama. Hilangnya tutupan hutan mengurangi kemampuan alam menahan air hujan.
4. Perusahaan apa saja yang dituduh berkontribusi terhadap bencana?
WALHI menyebutkan beberapa perusahaan di sektor pertambangan, PLTA, dan perkebunan di Ekosistem Batang Toru. Namun pemerintah belum mempublikasikan daftar lengkap perusahaan yang akan dikenakan sanksi.
5. Apa yang dituntut WALHI kepada pemerintah?
WALHI menuntut transparansi identitas perusahaan pelanggar, penegakan hukum tegas, pencabutan izin di wilayah rentan, dan korporasi harus menanggung biaya pemulihan ekosistem, bukan dibebankan kepada negara.
6. Bagaimana kondisi pengungsi saat ini?
Ratusan ribu warga masih mengungsi dan menghadapi krisis kemanusiaan dengan hilangnya akses terhadap tempat tinggal, pangan, air bersih, kesehatan, dan pendidikan. Aktivitas ekonomi lumpuh dan harga kebutuhan pokok melonjak.
7. Apa solusi jangka panjang untuk mencegah bencana serupa?
WALHI merekomendasikan revisi tata ruang berbasis peta rawan bencana, moratorium izin ekstraktif di kawasan kritis, rehabilitasi hutan dan DAS, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
Akuntabilitas dan Transparansi Kunci Pemulihan
Kritik WALHI terhadap penanganan bencana Sumatera 50 hari pasca kejadian menggarisbawahi beberapa poin krusial:
Pertama, krisis ini bukan semata bencana alam tetapi bencana ekologis hasil kerusakan sistematis oleh aktivitas korporasi selama bertahun-tahun. Deforestasi 1,4 juta hektare hutan menjadi bukti nyata.
Kedua, respons pemerintah yang lambat dan kurang fokus pada pemulihan kemanusiaan memperparah penderitaan ratusan ribu pengungsi yang kehilangan hak-hak dasarnya.
Ketiga, ketiadaan transparansi dalam penegakan hukum terhadap perusahaan pelaku perusakan lingkungan menciptakan ketidakadilan dan membuka ruang praktik korupsi.
Keempat, tanpa tindakan tegas berupa pencabutan izin, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem atas biaya korporasi, tragedi serupa akan terus berulang.
Apa yang Bisa Kita Lakukan?
Sebagai masyarakat, kita dapat:
- Mengawasi dan memantau aktivitas korporasi di lingkungan sekitar
- Mendukung organisasi lingkungan yang memperjuangkan keadilan ekologis
- Mendesak pemerintah daerah untuk transparan dalam perizinan
- Berbagi informasi dan meningkatkan kesadaran publik
- Berpartisipasi dalam pelaporan pelanggaran lingkungan
Artikel ini disusun berdasarkan data dan pernyataan resmi dari WALHI, BNPB, dan media nasional terpercaya untuk memberikan informasi komprehensif tentang kritik WALHI terhadap penanganan bencana Sumatera.
Sumber Referensi:
- WALHI Indonesia – Siaran Pers Resmi
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Tempo.co – Liputan Bencana Sumatera
- Tribun Medan – Walhi Kritik 50 Hari Banjir Sumatera
- Suara.com – Jejak Korporasi di Balik Bencana
- Wikipedia – Banjir dan Longsor Sumatra 2025