Kasus air keras Andrie Yunus adalah peristiwa penyiraman cairan kimia berbahaya terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat — sebuah serangan terencana yang kini diklasifikasikan sebagai dugaan percobaan pembunuhan berencana sekaligus tindak pidana terorisme.
Kronologi respons hukum hingga 10 April 2026:
- 12 Maret 2026 — Penyiraman air keras terjadi di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat
- Polda Metro Jaya — Menangani laporan awal (tipe A), lalu melimpahkan ke Puspom TNI
- 7 April 2026 — Puspom TNI melimpahkan berkas + 4 tersangka ke Oditur Militer II-07 Jakarta
- 8 April 2026 — TAUD resmi lapor ke Bareskrim Polri, nomor LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri
- 9 April 2026 — TAUD ungkap temuan: 16 terduga pelaku lapangan, indikasi keterlibatan sipil.
Apa Itu KontraS dan TAUD?

KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) adalah organisasi hak asasi manusia berbasis di Jakarta yang berdiri sejak 1998, aktif mendokumentasikan kasus kekerasan negara terhadap warga sipil di Indonesia. Andrie Yunus menjabat sebagai Wakil Koordinator Eksternal lembaga ini.
TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) adalah koalisi organisasi masyarakat sipil yang dibentuk untuk mendampingi kasus-kasus dengan dimensi pelanggaran hak asasi serius. Dalam kasus ini, TAUD terdiri dari sejumlah organisasi termasuk KontraS sendiri, YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Lokataru, dan beberapa lembaga advokasi lain.
Laporan yang diajukan TAUD ke Bareskrim Polri pada 8 April 2026 adalah laporan tipe B — laporan langsung dari pihak korban yang diwakili kuasa hukum. Ini berbeda dari laporan tipe A yang sebelumnya diajukan dan ditangani Polda Metro Jaya.
Key Takeaway: Langkah TAUD melapor ke Bareskrim bukan duplikasi, melainkan jalur hukum baru yang sejajar — dilakukan karena penanganan Polda Metro Jaya sudah dilimpahkan ke jalur militer melalui Puspom TNI.
Kronologi Lengkap: Dari Penyiraman hingga Laporan Bareskrim

KontraS dan TAUD melaporkan kasus air keras Andrie Yunus ke Bareskrim Polri sebagai respons terhadap pelimpahan perkara ke jalur militer yang dinilai tidak transparan — sebuah langkah hukum yang didukung analisis 34 titik CCTV dan temuan 16 terduga pelaku lapangan.
Kejadian Awal: 12 Maret 2026
Peristiwa bermula malam hari setelah Andrie Yunus selesai merekam siniar di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam perjalanan pulang di kawasan Jalan Salemba I-Talang, Senen, seseorang menyiramkan cairan air keras ke arahnya. Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan Andrie sempat dirawat intensif di HCU RSCM.
Pelimpahan ke Puspom TNI: April 2026
Penanganan awal dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun tanpa penjelasan publik yang memadai, perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Langkah ini memantik kritik keras dari berbagai pihak, termasuk mantan penyidik KPK Novel Baswedan, yang menyatakan kekhawatiran bahwa penanganan di jalur militer berpotensi menghasilkan impunitas.
Per 7 April 2026, Puspom TNI meneruskan berkas perkara beserta empat orang tersangka ke Oditur Militer II-07 Jakarta. Identitas keempat tersangka dari unsur TNI tersebut hingga kini belum pernah dipublikasikan secara resmi.
Laporan TAUD ke Bareskrim: 8 April 2026
Merespons pelimpahan ini, TAUD mengajukan laporan tipe B ke Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri pada Rabu malam, 8 April 2026. Laporan terdaftar atas nama Gema Gita Persada selaku kuasa hukum Andrie Yunus, dengan nomor registrasi:
LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri
| Aspek | Detail |
| Tanggal laporan | 8 April 2026 |
| Jenis laporan | Tipe B (laporan korban via kuasa hukum) |
| Pelapor | Gema Gita Persada (kuasa hukum Andrie Yunus) |
| Ditujukan ke | Dirtipidum Bareskrim Polri |
| Nomor registrasi | LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri |
Key Takeaway: Nomor registrasi LP/B/136/IV/2026/SPKT/Bareskrim Polri adalah bukti resmi bahwa laporan sudah diterima sistem Bareskrim — artinya kasus ini kini berjalan di dua jalur sekaligus: militer (Otmil II-07) dan sipil (Bareskrim).
Pasal yang Digunakan TAUD dalam Laporan

Pasal-pasal yang dikonstruksikan TAUD mencerminkan penilaian bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar penganiayaan biasa — melainkan operasi terencana dengan skala dan koordinasi yang menunjukkan niat membunuh.
Dimas Bagus Arya menegaskan ada dua konstruksi hukum utama:
1. Percobaan Pembunuhan Berencana
- Pasal 459 jo Pasal 17 KUHP — percobaan pembunuhan berencana
- Pasal 469 ayat (1) jo Pasal 470 KUHP — percobaan pembunuhan berencana atau penganiayaan berat
2. Tindak Pidana Terorisme
- Pasal 601 dan Pasal 602 jo Pasal 612 KUHP — tindak pidana terorisme
Konstruksi pasal terorisme didasarkan pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut insiden ini sebagai tindakan teroris dalam podcast bersama Najwa Shihab. TAUD menggunakan pernyataan presiden sebagai landasan argumen hukum.
Lihat juga: Kasus Hukum Terbesar di Indonesia Tahun Ini untuk konteks kasus-kasus besar lain yang sedang bergulir.
Temuan 16 Pelaku: Investigasi TAUD & Ravio Patra

Temuan paling mengejutkan dari laporan TAUD adalah identifikasi 16 terduga pelaku lapangan — jauh lebih banyak dari gambaran awal yang beredar di publik. Angka ini diperoleh melalui analisis forensik visual terhadap rekaman kamera pengawas.
Metodologi Investigasi
Peneliti independen Ravio Patra yang bekerja sama dengan TAUD memaparkan bahwa timnya menganalisis rekaman dari 34 titik CCTV (versi Tempo menyebut 37 kamera) di lokasi-lokasi berikut:
- Kantor YLBHI (Menteng)
- Kantor KontraS
- Kantor Lokataru
- Area sekitar Jalan Salemba I-Talang (TKP)
Dari analisis ini, TAUD awalnya mencurigai 19 orang yang tertangkap kamera. Tim kemudian memvalidasi dan mengerucutkan menjadi 16 OTK berdasarkan pola pergerakan yang saling terhubung.
Empat Kelompok Peran
| Kelompok | OTK | Peran |
| Tim Eksekusi | OTK 1–5 | Pelaku langsung penyiraman |
| Tim Pengintai Jarak Dekat | OTK 6–10 | Memantau pergerakan korban dari jarak dekat |
| Tim Komando | OTK 11–13 | Mengkoordinasikan operasi di lapangan |
| Tim Pengintai Jarak Jauh | OTK 14–16 | Memantau situasi umum dari titik jauh |
Pola ini, menurut TAUD, menunjukkan karakter operasi intelijen yang terencana — bukan aksi spontan atau individual.
Key Takeaway: Jika temuan 16 pelaku terkonfirmasi, ini bukan sekadar kasus penganiayaan — melainkan operasi berlapis dengan struktur komando yang diduga disiapkan jauh sebelum kejadian.
Indikasi Keterlibatan Sipil
Salah satu poin paling krusial: TAUD menemukan indikasi bahwa tidak semua 16 orang tersebut berasal dari militer. Afif Abdul Qoyim dari YLBHI menyatakan hingga 9 April 2026, ke-16 orang itu masih dianggap warga sipil karena belum ada informasi resmi dari Puspom TNI maupun Polda Metro Jaya yang mengonfirmasi status militer mereka.
Ini membuka peluang bagi kepolisian sipil (Bareskrim) untuk ikut menangani — karena jika pelakunya sipil, yurisdiksi sepenuhnya ada di tangan Polri, bukan Otmil.
Untuk memahami konteks reforma militer di Indonesia, lihat: RUU TNI dan Dinamika Reformasi Militer
Mengapa Kasus Ini Dilimpahkan ke Jalur Militer?
Perpindahan penanganan dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI menjadi titik kontroversi terbesar dalam kasus ini. Beberapa fakta yang perlu dicatat:
- Polda Metro Jaya melimpahkan bukti dan petunjuk ke Puspom TNI — bukan menyerahkan penyelidikan sepenuhnya
- Empat tersangka yang kini di tangan Otmil berasal dari unsur TNI
- Korban, Andrie Yunus, belum pernah diperiksa sebelum pelimpahan terjadi — sebuah kejanggalan yang disoroti Novel Baswedan
- Identitas dan wajah keempat tersangka militer belum pernah dipublikasikan
Novel Baswedan, yang pernah mengalami serangan air keras serupa pada 2017, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kasus ini bisa “diadili sekadarnya” di jalur militer. Ini bukan kekhawatiran tanpa dasar — penanganan kasus kekerasan TNI terhadap sipil di peradilan militer historis menghasilkan hukuman yang jauh lebih ringan dibanding peradilan umum.
Baca juga Dwifungsi ABRI: Sejarah dan Reformasi untuk konteks relasi militer-sipil di Indonesia.
Data Nyata: Respons Institusi dan Tokoh Kunci
Data dikompilasi dari liputan 9-10 April 2026. Sumber: Okezone, Tempo, Kompas, SINDOnews, CNN Indonesia, NU Online, Disway.
| Institusi/Tokoh | Posisi/Pernyataan | Status |
| TAUD | Lapor ke Bareskrim, pasal pembunuhan berencana + terorisme | ✅ Laporan diterima (8 April 2026) |
| Bareskrim Polri | Menerima laporan tipe B | ✅ Terdaftar LP/B/136/IV/2026 |
| Puspom TNI | Melimpahkan 4 tersangka ke Otmil II-07 Jakarta | ✅ Dilimpahkan 7 April 2026 |
| Oditur Militer II-07 | Menerima berkas + 4 tersangka dari Puspom | ✅ Diterima 7 April 2026 |
| Presiden Prabowo | Menyebut insiden ini tindakan terorisme (podcast Najwa) | ✅ Menjadi dasar konstruksi pasal |
| Novel Baswedan | Khawatir kasus diadili sekadarnya di jalur militer | ⚠️ Sorotan publik |
| Dimas Bagus Arya | Koordinator KontraS, pimpin pelaporan ke Bareskrim | ✅ Hadir langsung 8 April 2026 |
| Ravio Patra | Peneliti independen, paparkan temuan 16 pelaku | ✅ Konferensi pers 9 April 2026 |
FAQ
Apa itu laporan tipe B dalam sistem kepolisian Indonesia?
Laporan tipe B adalah laporan polisi yang diajukan langsung oleh pihak korban atau kuasa hukumnya, berbeda dari laporan tipe A yang diajukan oleh pihak lain seperti saksi atau aparat. Dalam kasus ini, TAUD mengajukan laporan tipe B atas nama Andrie Yunus yang diwakili kuasa hukum Gema Gita Persada.
Apa perbedaan penanganan di jalur militer vs sipil untuk kasus ini?
Jika ditangani peradilan militer (Otmil), tersangka anggota TNI akan diadili di Mahkamah Militer dengan aturan dan hukuman yang berbeda dari peradilan umum. Kritik publik muncul karena peradilan militer historis menghasilkan vonis lebih ringan. Dengan laporan baru TAUD ke Bareskrim, jalur sipil tetap terbuka — terutama jika ada tersangka sipil.
Mengapa konstruksi pasal terorisme digunakan?
TAUD menggunakan pasal terorisme karena dua alasan: pertama, ada pernyataan Presiden Prabowo yang menyebut insiden ini sebagai tindakan teroris; kedua, pola operasi 16 pelaku yang terstruktur dalam tim eksekusi, komando, dan pengintai menunjukkan karakteristik operasi terencana yang melampaui penganiayaan biasa.
Siapa Andrie Yunus?
Andrie Yunus adalah Wakil Koordinator Eksternal KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), sebuah lembaga HAM terkemuka di Indonesia. Ia diserang dengan air keras pada 12 Maret 2026 setelah merekam siniar di kantor YLBHI, Menteng, Jakarta Pusat.
Apakah laporan TAUD ke Bareskrim akan menghentikan proses di Otmil?
Tidak. Dua proses ini berjalan paralel. Laporan ke Bareskrim membuka jalur hukum sipil — terutama untuk mengusut kemungkinan keterlibatan pelaku sipil. Sementara proses di Otmil II-07 Jakarta tetap berjalan untuk empat tersangka dari unsur TNI.
Berapa pelaku yang sudah teridentifikasi?
Per 9 April 2026: empat orang dari unsur TNI sudah berstatus tersangka dan dilimpahkan ke Otmil II-07. TAUD mengidentifikasi 16 terduga pelaku lapangan berdasarkan analisis 34 CCTV — namun 16 orang ini belum semuanya berstatus tersangka resmi.
Referensi
- Okezone — TAUD Laporkan Kasus Andrie Yunus ke Bareskrim dengan Pasal Percobaan Pembunuhan dan Terorisme — news.okezone.com — diakses 10 April 2026
- Tempo — TAUD Laporkan Kasus Andrie Yunus ke Bareskrim — tempo.co — diakses 10 April 2026
- Kompas — TAUD Duga Kasus Andrie Yunus Libatkan Sipil — megapolitan.kompas.com — diakses 10 April 2026
- SINDOnews — TAUD Laporkan Dugaan Percobaan Pembunuhan Andrie Yunus ke Bareskrim — nasional.sindonews.com — diakses 10 April 2026
- CNN Indonesia via RadicalismStudies.org — TAUD Ungkap Identitas 16 Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus — diakses 10 April 2026
- NU Online — TAUD Laporkan Kasus Andrie Yunus ke Bareskrim Polri, Ungkap Indikasi Banyak Pelaku — nu.or.id — diakses 10 April 2026
- Fajar — Dugaan Percobaan Pembunuhan dan Terorisme, TAUD Laporkan Kasus Andrie Yunus ke Bareskrim Polri — fajar.co.id — diakses 10 April 2026