
caibo02 – Kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang mengurus dokumen keimigrasian overstay kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik yang diduga berlangsung secara sistematis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari proses pengajuan izin tinggal, perpanjangan dokumen, hingga penanganan berbagai administrasi keimigrasian.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk sejumlah pejabat dan mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK menduga praktik tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun dan menghasilkan aliran dana hingga ratusan miliar rupiah.
Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan ribuan WNA setiap tahunnya. Selain itu, dugaan pemerasan disebut dilakukan melalui mekanisme yang terstruktur, sehingga tidak lagi dipandang sebagai ulah oknum semata.
Berawal dari Pengurusan Izin Tinggal WNA
Menurut KPK, perkara ini berawal dari penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengurusan izin tinggal WNA. Penelusuran dilakukan setelah penyidik memperoleh informasi dari pengembangan perkara lain serta data transaksi keuangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Hasil analisis PPATK menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp366,7 miliar pada 96 rekening yang terkait dengan 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan selama periode 2019–2025. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji dan tunjangan, sedangkan sisanya diduga berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian.
Temuan tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan dokumen WNA.
Modus Dugaan Pemerasan Overstay
Berdasarkan penjelasan KPK, modus yang digunakan adalah dengan mempersulit proses pengurusan izin tinggal. Pemohon atau pihak yang mewakili WNA disebut kerap menerima penolakan atau hambatan administrasi meski dokumen yang diajukan telah memenuhi persyaratan.
Agar proses kembali berjalan, pemohon diduga diminta membayar biaya tambahan di luar ketentuan resmi. Biaya tersebut disebut bervariasi tergantung jenis layanan yang diajukan, mulai dari perpanjangan izin tinggal, alih status, perubahan domisili, hingga pengajuan izin bagi anggota keluarga atau tanggungan WNA.
KPK menyebut praktik tersebut dilakukan secara berjenjang. Dugaan perintah mengalir dari tingkat pimpinan hingga pelaksana di lapangan, sehingga setiap tahapan pengurusan memiliki pungutan tidak resmi yang dikenal dengan istilah “setiap klik ada harganya”.
Tarif “Pelicin” Diduga Mencapai Rp1,5 Juta per Orang
Selain dugaan pungutan dalam proses administrasi, KPK juga mengungkap adanya biaya percepatan ilegal yang dikenakan kepada sebagian WNA.
Menurut juru bicara KPK, tarif tersebut berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang. Padahal secara resmi, pengurusan izin tinggal memiliki tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah serta jangka waktu penyelesaian tertentu.
Dengan membayar biaya tambahan tersebut, proses yang seharusnya berlangsung sesuai antrean diduga dipercepat melalui jalur tidak resmi.
Uang Diduga Ditampung Menggunakan Rekening Nominee
Salah satu temuan yang cukup menyita perhatian adalah cara penyimpanan uang hasil dugaan pemerasan.
KPK menyebut dana tidak selalu disimpan menggunakan rekening para tersangka. Sebaliknya, penyidik menemukan penggunaan rekening milik pihak lain sebagai penampung sementara atau nominee.
Rekening yang digunakan antara lain disebut berasal dari office boy (OB), petugas kebersihan (cleaning service), anggota keluarga, kerabat, hingga rekening yang diperjualbelikan. Cara ini diduga dilakukan untuk menyamarkan asal-usul uang dan menghindari pelacakan langsung terhadap rekening para pelaku utama.
Kasus Disebut Berlangsung Secara Sistematis
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan perkara tersebut tidak dilakukan secara individual, melainkan memiliki pola yang sistematis.
Menurut KPK, terdapat alur perintah yang jelas mulai dari proses pengajuan dokumen, verifikasi, pemberian rekomendasi, hingga penerbitan izin tinggal yang melibatkan level kantor wilayah maupun pusat. Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan kode tertentu untuk menyamarkan pembagian uang kepada sejumlah pihak.
Temuan inilah yang membuat penyidik menduga praktik tersebut bukan sekadar pungutan liar biasa, melainkan bagian dari mekanisme yang telah berjalan dalam kurun waktu tertentu.
Delapan Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkembangan penyidikan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari pejabat aktif maupun mantan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi yang diduga memiliki peran berbeda-beda dalam proses pemerasan maupun penerimaan gratifikasi.
Para tersangka dijerat dengan pasal mengenai pemerasan oleh penyelenggara negara serta penerimaan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ringkasan Dugaan Kasus
| Aspek | Keterangan |
|---|---|
| Dugaan tindak pidana | Pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA |
| Periode dugaan | 2022–2026 |
| Jumlah tersangka | 8 orang |
| Dugaan hasil pemerasan | Sekurang-kurangnya Rp145,5 miliar |
| Temuan PPATK | Aliran dana Rp366,7 miliar pada 96 rekening terkait 35 pegawai |
| Modus | Pungutan liar, biaya percepatan, dan dugaan pemerasan dalam proses layanan keimigrasian |
KPK Masih Terus Mengembangkan Perkara Overstay
Penyidik menyatakan penyidikan belum berhenti pada delapan tersangka yang telah diumumkan.
KPK masih menelusuri aliran dana, kepemilikan aset, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Sejumlah aset juga telah disita sebagai bagian dari proses pembuktian dan pelacakan hasil kejahatan.
Selain itu, penyidik terus memeriksa saksi dari berbagai pihak untuk memperjelas peran masing-masing tersangka dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat dibuktikan di persidangan.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya transparansi dalam pelayanan keimigrasian. Bagi WNA maupun masyarakat yang mengurus dokumen resmi, seluruh pembayaran seharusnya mengikuti tarif yang telah ditetapkan pemerintah dan dilakukan melalui mekanisme resmi, sehingga tidak membuka ruang bagi praktik pungutan liar atau pemerasan.
Referensi
CNN Indonesia – Fakta-fakta Kasus Pemerasan WNA Overstay di Imigrasi Jerat Silmy Karim dkk
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260608060829-12-1366446/fakta-fakta-kasus-pemerasan-wna-di-imigrasi-jerat-silmy-karim-dkk
DetikNews – KPK Ungkap Transaksi Rp357 M Diduga dari Pemerasan WNA Overstay
https://news.detik.com/berita/d-8518075/kpk-ungkap-transaksi-rp-357-m-ke-35-pegawai-imipas-diduga-dari-pemerasan-wna
DetikNews – Duit Peras WNA Overstay Disimpan Pakai Rekening OB hingga Cleaning Service
https://news.detik.com/berita/d-8518126/kpk-duit-peras-wna-disimpan-pakai-rekening-ob-hingga-cleaning-service
CNBC Indonesia – Kronologi Lengkap Kasus Dugaan Pemerasan Overstay Imigrasi
https://www.cnbcindonesia.com/news/20260604175337-4-740236/kronologi-lengkap-kasus-dugaan-pemerasan-imigrasi-kpk-tangkap-silmy-cs
IDN Times – Modus Silmy Karim dkk Peras WNA Overstay yang Berujung Penjara
https://www.idntimes.com/news/indonesia/siasat-silmy-karim-dkk-peras-wna-yang-berujung-penjara-00-gg3v5-t4w2jm





