Ilustrasi. Prajurit TNI yang ikut apel di kawasan Monas, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Isu kebangkitan Dwifungsi ABRI kembali mencuat setelah perubahan UU 20/2023 tentang ASN, yang mengatur bahwa prajurit TNI dan Polri dapat mengisi jabatan sipil. Wacana ini semakin diperkuat dengan revisi UU TNI yang tengah dibahas di DPR.
Salah satu poin utama dalam rancangan revisi ini adalah Pasal 47, yang mengusulkan penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI dari semula 10 menjadi 15.
Lima lembaga tambahan tersebut meliputi:
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
- Badan Keamanan Laut (Bakamla)
- Kejaksaan Agung
Namun, pemerintah dan TNI telah menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, seperti yang pernah diterapkan pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto.

“Tidak usah ramai bikin ribut di media, ini itu lah, Orde Baru lah, tentara dibilang hanya bisa membunuh dan dibunuh. Itu pemikiran yang keliru,” tegas KSAD Jenderal Maruli Simanjuntak, merespons polemik revisi UU TNI.
Namun, apa sebenarnya Dwifungsi ABRI, bagaimana perannya di masa Orde Baru, dan mengapa dihapus setelah Reformasi 1998?
Baca Juga: Panglima TNI Atur Perekrutan Ahli Siber
Apa Itu Dwifungsi ABRI?
Konsep Dwifungsi ABRI berakar dari gagasan Jenderal Besar TNI (Purn) AH Nasution, yang mencetuskan konsep “Jalan Tengah” pada era Demokrasi Terpimpin.
Konsep ini menempatkan ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) tidak hanya sebagai alat pertahanan dan keamanan negara, tetapi juga sebagai aktor sosial-politik yang turut menentukan arah kebijakan negara.
Dwifungsi ABRI kemudian secara resmi diterapkan di era Orde Baru, yang dipimpin oleh Presiden Soeharto, dan diperkuat melalui Ketetapan MPRS Nomor II Tahun 1969.
Peran Dwifungsi ABRI mencakup:
- Fungsi Pertahanan dan Keamanan – ABRI berperan sebagai alat pertahanan negara dalam menghadapi ancaman dari dalam maupun luar negeri.
- Fungsi Sosial-Politik – ABRI memiliki peran aktif dalam politik dan pemerintahan, termasuk menduduki jabatan strategis di eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Akibatnya, militer memiliki pengaruh besar dalam pemerintahan, baik dalam pengambilan kebijakan, pengawasan lembaga negara, hingga mengisi jabatan politik tanpa melalui pemilu.
Dominasi ABRI di Era Orde Baru
Pada masa Orde Baru, peran ABRI sangat dominan dalam pemerintahan. Salah satu manifestasi utama Dwifungsi ABRI adalah keberadaan Fraksi ABRI di DPR, yang anggotanya berasal dari empat matra (AD, AL, AU, dan Polri) serta tidak dipilih melalui pemilu, melainkan diangkat langsung oleh pemerintah.
Selain itu, banyak prajurit ABRI yang ditempatkan di posisi strategis pemerintahan, termasuk gubernur, bupati, hingga menteri.
Pengaruh kuat ABRI dalam pemerintahan Orde Baru dianggap sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, yang memimpin Indonesia selama 32 tahun (1966-1998).
Namun, dominasi militer ini juga memunculkan berbagai kritik, terutama terkait pelanggaran HAM dan otoritarianisme pemerintahan Soeharto.

“Mendengar isu ini, saya jadi ingat pengalaman saya saat memimpin Reformasi ABRI. Dulu, dalam semangat reformasi, TNI aktif tabu untuk memasuki dunia politik atau politik praktis,” kata Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang dulu menjabat sebagai Ketua Tim Reformasi ABRI.
Baca Juga: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Dinilai Janggal
Penghapusan Dwifungsi ABRI Setelah Reformasi 1998
Gelombang Reformasi 1998 yang menggulingkan Soeharto juga menuntut penghapusan Dwifungsi ABRI.
Pada era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), dilakukan reformasi besar dalam tubuh ABRI, termasuk:
- Penghapusan peran sosial-politik ABRI – Militer tidak lagi diperbolehkan aktif dalam politik praktis atau menempati jabatan sipil tanpa pensiun terlebih dahulu.
- Pemisahan TNI dan Polri – Polri resmi dipisahkan dari ABRI dan berdiri sebagai lembaga independen berdasarkan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000.
- Penghapusan Fraksi TNI-Polri di DPR – Dimulai secara bertahap hingga akhirnya dihapus total pada Pemilu 2004, memastikan bahwa seluruh anggota legislatif dipilih melalui pemilu.
Sejak reformasi tersebut, militer kembali ke barak, fokus pada pertahanan negara, dan tidak lagi diperbolehkan terlibat dalam politik partisan maupun birokrasi sipil.
Namun, apakah revisi UU TNI akan mengancam reformasi ini?
Baca Juga: TNI AL Sidak HP Personel Cegah Judi Online
Benarkah Dwifungsi ABRI Akan Bangkit Kembali?
Meski revisi UU TNI memuat usulan penempatan lebih banyak prajurit TNI di kementerian/lembaga, pemerintah menegaskan tidak ada rencana mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti di masa Orde Baru.
Menurut Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, perluasan peran TNI di berbagai instansi lebih kepada memenuhi kebutuhan spesifik sektor pertahanan dan keamanan nasional, bukan untuk mengembalikan dominasi militer di pemerintahan.
“Dari Kemenhan dan TNI, tidak ada niat untuk mengembalikan Dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan masyarakat,” ujar Frega dalam konferensi pers di Jakarta.
Ia juga menekankan bahwa keamanan nasional saat ini lebih kompleks, tidak hanya berkaitan dengan pertahanan fisik, tetapi juga mencakup keamanan siber, ekonomi, sosial budaya, dan ideologi.
“TNI menjalankan politik negara untuk kepentingan bangsa, bukan kepentingan politik praktis,” tambahnya.
Meski begitu, banyak pihak yang tetap mewanti-wanti agar revisi UU TNI tidak menjadi celah bagi militer untuk kembali menguasai sektor sipil, sebagaimana terjadi di era Orde Baru.
Dwifungsi ABRI adalah kebijakan yang memberikan peran sosial-politik kepada militer, yang diterapkan sejak era Soeharto hingga akhirnya dihapus dalam Reformasi 1998.
Saat ini, wacana revisi UU TNI menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya peran militer di sektor sipil. Namun, pemerintah dan TNI menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI, melainkan hanya untuk menyesuaikan kebutuhan pertahanan nasional.
Meski demikian, publik tetap perlu mengawasi agar reformasi TNI yang telah diperjuangkan sejak 1998 tidak tergerus, dan militer tetap berdiri netral dari politik praktis.
Jangan Lewatkan Update Berikutnya! Langsung ke: caibo02.xyz