
Jakarta, caibo02.xyz – Dalam situasi yang penuh ketegangan, DPR akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/11/2025). Pengesahan yang berlangsung pukul 14.35 WIB ini dilakukan meskipun mendapat tentangan keras dari berbagai kalangan, termasuk organisasi masyarakat sipil, profesi advokat, dan akademisi hukum.
Detail Proses Pengesahan dan Voting
Kronologi Pengesahan:
- 09.30 WIB: Rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPR
- 11.15 WIB: Pemandangan umum fraksi-fraksi
- 13.30 WIB: Pembacaan daftar inventarisasi masalah
- 14.15 WIB: Pembacaan kesepakatan
- 14.35 WIB: Pengesahan RKUHAP
Hasil Voting Akhir:
- Fraksi Pendukung: 8 fraksi (PDIP, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, Demokrat, PKS, PAN)
- Fraksi Penolak: 1 fraksi (PSI)
- Jumlah Suara: 467 setuju, 23 menolak, 15 abstain
- Kehadiran: 505 dari 580 anggota DPR
Baca Juga: Dugaan Korupsi Investasi Telkomsel
Analisis Komprehensif Pasal-Pasal Kontroversial
1. Penyadapan dan Pengawasan (Pasal 98-105)

Masalah Utama:
- Kewenangan penyadapan 60 hari tanpa kontrol yudisial memadai
- Mekanisme pengaduan bagi korban penyadapan tidak sah tidak jelas
- Tidak ada sanksi pidana bagi penyadapan ilegal
Perbandingan dengan Standar Internasional:
| Aspek | KUHAP Lama | RKUHAP Baru | Standar Internasional |
|---|---|---|---|
| Kontrol Yudisial | Tidak diatur | Terbatas | Persetujuan pengadilan |
| Mekanisme Gugat | Tidak ada | Tidak jelas | Ada mekanisme banding |
| Sanksi Pelanggaran | Tidak diatur | Tidak diatur | Sanksi pidana dan perdata |
2. Kedudukan Advokat (Pasal 142)
Problematic Elements:
- Advokat wajib menunjukkan identitas lengkap kepada penyidik
- Penyidik berwenang memverifikasi kartu advokat
- Tidak diakuinya KTPA sebagai identitas memadai
Dampak terhadap Profesi Advokat:
- Potensi intimidasi terhadap advokat
- Pembatasan akses pendampingan hukum
- Pelanggaran terhadap independensi profesi
3. Bantuan Hukum dan Pendampingan (Pasal 143-150)
Kelemahan Sistem:
- Mekanisme penunjukkan advokat untuk tidak mampu tidak jelas
- Tidak ada jaminan pendampingan sejak penangkapan
- Kewenangan berlebihan penyidik dalam proses bantuan hukum
Respons Mendalam Para Pemangku Kepentingan
Pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil:
Baca Juga: Kereta Cepat Whoosh Proyek Korupsi 1000T
Fadhil Alfathan (Direktur LBH Jakarta) dalam konferensi pers:
“Kami mencatat 28 pasal bermasalah yang bertentangan dengan konstitusi dan standar HAM internasional. Proses yang tertutup telah melanggar UU 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.”
Analisis Akademisi Hukum:
Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo, PhD (Guru Besar Hukum Pidana UI):
“RKUHAP mengandung paradoks. Di satu sisi ada kemajuan seperti pengaturan restorative justice, tapi di sisi lain ada kemunduran dalam perlindungan HAM.”
Pernyataan Organisasi Advokat:
Luhut MP Pangaribuan (Ketua Umum Peradi):
“Kami akan mengajukan judicial review untuk 15 pasal yang merugikan profesi advokat dan membahayakan sistem peradilan.”
Dampak Sistemik terhadap Penegakan Hukum
Analisis Dampak terhadap Sistem Peradilan Pidana:
1. Perlindungan HAM Tersangka/Terdakwa:
- Kemajuan: Pengaturan lebih jelas tentang hak menghubungi keluarga
- Kemunduran: Pembatasan akses kepada advokat di tahap awal
2. Kekuasaan Aparat Penegak Hukum:
- Penyidik: Kewenangan lebih luas dalam penyadapan dan penahanan
- Jaksa: Peran dominan dalam proses pra-peradilan
- Hakim: Kewenangan terbatas dalam pengawasan proses penyidikan
3. Akses Masyarakat terhadap Keadilan:
- Masyarakat Umum: Berpotensi menghadapi kesulitan akses bantuan hukum
- Kelompok Rentan: Tidak ada perlindungan khusus untuk perempuan dan anak
- Kelompok Marjinal: Berpotensi mengalami kriminalisasi
Data dan Statistik Dukungan/Penolakan
Survei Terbaru LSI Denny JA (November 2025):
- Publik yang setuju RKUHAP: 35%
- Publik yang menolak RKUHAP: 42%
- Publik yang tidak tahu: 23%
- Margin of error: ±2.9%
Dukungan Organisasi Profesi:
Yang Menolak:
- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) – 68.000 anggota
- Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) – 45.000 anggota
- Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia – 12.000 anggota
- Serikat Pengacara Indonesia – 8.500 anggota
Yang Mendukung:
- Persatuan Jaksa Indonesia – 4.200 anggota
- Ikatan Hakim Indonesia – 3.800 anggota
- Keluarga Besar Kepolisian RI – 450.000 anggota
Proses Hukum yang Tersedia
1. Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi
Tenggat Waktu: 90 hari setelah pengundangan
Pemohon Potensial:
- Koalisi Masyarakat Sipil (15 organisasi)
- Peradi dan organisasi advokat
- Lembaga bantuan hukum
- Individu korban peradilan
Pasal yang Akan Digugat: 28 pasal bermasalah
2. Proses di Mahkamah Kehormatan Dewan
Status: Sudah diterima 17 November 2025
Terdakwa: 11 anggota Panja RKUHAP
Jadwal: Pemeriksaan diperkirakan 2-3 bulan
3. Judicial Review ke Mahkamah Agung
Batas Waktu: 180 hari setelah pengundangan
Alasan: Pertentangan dengan undang-undang lain
Analisis Implementasi dan Tantangan
Tantangan Teknis Implementasi:
1. Sumber Daya Manusia:
- Pelatihan massal untuk 450.000 aparat penegak hukum
- Sosialisasi kepada 68.000 advokat
- Edukasi publik secara nasional
2. Infrastruktur:
- Pembangunan sistem database terintegrasi
- Penyediaan fasilitas penyadapan yang memadai
- Pengembangan sistem monitoring implementasi
3. Anggaran:
- Estimasi biaya implementasi: Rp 3,5 triliun
- Biaya pelatihan: Rp 850 miliar
- Biaya infrastruktur: Rp 2,1 triliun
Baca Juga Artikel Berita Yang Terkait Dengan Bulan November :
- Kabar Tentang Kenaikan Gaji Pensiunan PNS 2025
- BSU Ketengakerjaan Sudah Cair 600.000 Cek Untuk Tau Kamu Dapat
- Bahan Bakar Bobibos RON 98
- Mau Jadi Brimob, Ini Persyaratanya Untuk Daftar Di 2025
- Mobil Pembawa Uang ATM Terbakar, 4M Hangus
- Roy Suryo Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
- Kebakaran di Benhil Ini Kronologi & Dampak nya