
Jakarta, caibo02.xyz – Setelah 42 tahun berlaku, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bakal diganti dengan aturan baru yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman. Rancangan KUHAP baru yang sedang dibahas DPR RI membawa sejumlah terobosan signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia.
Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Andri Gunawan, MH., menjelaskan kepada detikcom, Rabu (26/6/2024), setidaknya ada lima perubahan fundamental dalam RUU KUHAP baru.
1. Penyadapan: Dari Abu-abu Menuju Kepastian Hukum
Baca Juga: DPR Tetap Sahkan RUU KUHP Publik Merasa Diabaikan
“Penyadapan yang selama ini menjadi polemik akhirnya mendapat payung hukum jelas,” ujar Andri.
Dalam Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru disebutkan:
- Penyadapan sementara diatur dalam KUHAP dengan syarat izin pengadilan
- Pengaturan lebih detail akan diatur dalam UU khusus tentang penyadapan
- UU khusus tersebut akan dibahas setelah KUHAP baru disahkan
“Penting dipahami, untuk sementara waktu, penyadapan tetap bisa dilakukan dengan izin pengadilan. Ini menjawab kekhawatiran penegak hukum selama ini,” tambahnya.
2. Pemblokiran Aset Digital: Wajib Izin Hakim
Di era digital, KUHAP baru mengakomodir pemblokiran aset digital melalui Pasal 140 ayat (2):
- Semua bentuk pemblokiran wajib izin hakim
- Termasuk pemblokiran rekening/tabungan
- Serta pemblokiran jejak digital (akun media sosial, e-wallet, dll)
“Aturan ini melindungi masyarakat dari pemblokiran sewenang-wenang. Hakim akan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial dari pemblokiran,” jelas Andri.
3. Penyitaan: Pengawasan Ketat Pengadilan
Pasal 44 KUHAP baru menegaskan:
- Semua bentuk penyitaan harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri
- Berlaku untuk penyitaan bergerak dan tidak bergerak
- Termasuk penyitaan aset digital dan elektronik
4. Syarat Penangkapan dan Penahanan Lebih Ketat
Penangkapan (Pasal 94 dan 99):
- Minimal harus didukung 2 (dua) alat bukti
- Tidak lagi berdasarkan 1 alat bukti seperti sebelumnya
Penahanan (Pasal 99): Hanya boleh dilakukan dalam 7 kondisi:
- Mengabaikan 2 kali panggilan berturut-turut tanpa alasan sah
- Memberikan informasi tidak sesuai fakta
- Menghambat proses pemeriksaan
- Berupaya melarikan diri
- Melakukan pengulangan tindak pidana
- Terancam keselamatannya
- Mempengaruhi saksi untuk berbohong
5. Penggeledahan: Perlindungan Ruang Privasi
Baca Juga: Kejagung Geledah Sejumlah Lokasi Dugaan Korupsi Pajak
Pasal 112 KUHAP baru mengatur:
- Penggeledahan rumah harus dengan izin Ketua Pengadilan Negeri
- Penggeledahan badan memiliki prosedur lebih jelas
- Penggeledahan di tempat tertentu memerlukan persetujuan tertulis
Sumber Informasi Resmi yang Bisa Diakses Publik
Masyarakat diimbau untuk mengakses informasi resmi melalui:
- Website DPR RI: undang.dpr.go.id – untuk naskah lengkap RUU
- YouTube TV Parlemen – menyiarkan langsung proses pembahasan
- Aplikasi DPR RI – tersedia di Play Store dan App Store
“Kami memahami masih ada pro-kontra, tapi mari berdiskusi berdasarkan naskah resmi. Jangan sampai hoaks mengaburkan substansi perubahan,” pesan Andri.
Baca Juga Artikel Berita Yang Terkait Dengan Bulan November :