Mantan Kapolres Bima Kota terjerat narkoba fakta mengacu pada kasus AKBP Didik Putra Kuncoro, mantan Kapolres Bima Kota NTB, yang ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba oleh Bareskrim Polri pada 13 Februari 2026. Ia terbukti menerima aliran dana Rp2,8 miliar dari bandar narkoba dan positif menggunakan narkotika. Pada 19 Februari 2026, ia resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
💡 Ringkasan Cepat: AKBP Didik ditetapkan tersangka 13 Feb 2026 → dipecat PTDH 19 Feb 2026 → langsung ditahan Rutan Bareskrim. Ancaman hukuman: pidana mati atau penjara seumur hidup.
Siapa Mantan Kapolres Bima Kota yang Terjerat Narkoba?

Mantan Kapolres Bima Kota yang terjerat narkoba adalah AKBP Didik Putra Kuncoro (inisial DPK), perwira menengah Polri yang pernah menjabat Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat.
Kasus ini bermula dari penangkapan bawahannya, AKP Malaungi (mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota), yang kemudian mengungkap adanya aliran uang dari bandar narkoba ke atasannya. Didik seharusnya memimpin pemberantasan narkoba di wilayahnya, namun justru diduga menjadi bagian dari jaringan yang dilindunginya.
Fakta profil singkat:
- Jabatan terakhir: Kapolres Bima Kota, NTB
- Status hukum: Tersangka (sejak 13 Februari 2026)
- Status kepegawaian: Dipecat PTDH (sejak 19 Februari 2026)
- Tempat penahanan: Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan
Apa Fakta Kasus Mantan Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba?

Menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso (2026), berikut fakta-fakta utama kasus ini yang telah terverifikasi:
Didik diduga menerima aliran dana dari bandar narkoba bernama Koh Erwin melalui AKP Malaungi. Total dana yang diterima mencapai Rp2,8 miliar, mengalir secara berkala dari Juni 2025 hingga November 2025. Selain itu, tes rambut (Hair Follicle Drug Test) di Puslabfor Bareskrim Polri membuktikan Didik positif menggunakan narkotika.
Poin-poin fakta terverifikasi:
- Didik ditetapkan tersangka pada 13 Februari 2026 berdasarkan gelar perkara Bareskrim Polri (Sumber: CNNIndonesia, 13/2/2026)
- Istri Didik berinisial MA dan Aipda Dianita Agustina (DA) positif MDMA berdasarkan tes rambut (Sumber: Detik.com, 20/2/2026)
- Keduanya direkomendasikan Tim Asesmen Terpadu untuk rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI
- Didik dijerat pasal berlapis, ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup
Bagaimana Kronologi Pengungkapan Kasus Mantan Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba?

Menurut keterangan resmi Brigjen Eko Hadi Santoso (2026), pengungkapan kasus mantan Kapolres Bima Kota terjerat narkoba fakta berlangsung dalam beberapa tahap selama Januari–Februari 2026:
24 Januari 2026 — Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB menangkap dua orang berinisial YI dan HR dengan barang bukti 30,415 gram sabu-sabu. Dari pemeriksaan keduanya, muncul nama AKP Malaungi.
3 Februari 2026 — AKP Malaungi ditangkap. Dari tangannya disita 488,496 gram sabu-sabu. Dalam pemeriksaan, Malaungi mengakui menerima uang dari bandar narkoba atas perintah atasannya, dan menyerahkan sebagian besar dana tersebut kepada Didik.
11 Februari 2026 — Penyidik menginterogasi Didik. Ia mengakui masih menyimpan narkotika di koper yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina di Polres Tangerang Selatan. Koper tersebut langsung digeledah dan disita.
13 Februari 2026 — Bareskrim Polri resmi menetapkan AKBP Didik Putra Kuncoro sebagai tersangka peredaran narkoba dan penerimaan suap dari bandar.
19 Februari 2026 — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berlangsung. Didik dijatuhi sanksi PTDH dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri hari itu juga.
Apa Saja Barang Bukti yang Ditemukan dari Mantan Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba?
Menurut keterangan resmi Bareskrim Polri yang dikutip CNNIndonesia (2026), dari koper putih milik Didik yang ditemukan di rumah Aipda Dianita di Tangerang, polisi menyita:
| Jenis Barang Bukti | Jumlah |
| Sabu-sabu | 16,3 gram |
| Ekstasi (MDMA) | 49 butir + 2 sisa pakai (~23,5 gram) |
| Alprazolam | 19 butir |
| Happy Five | 2 butir |
| Ketamin | 5 gram |
Atas kepemilikan narkotika ini, Didik dijerat:
- Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026
- Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Untuk kasus penerimaan aliran dana dari bandar narkoba, Didik dijerat:
- Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- Ancaman: pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun
Bagaimana Hasil Sidang Etik Polri terhadap Mantan Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba?
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko (2026), Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) digelar pada 19 Februari 2026 di Gedung TNCC Mabes Polri, pukul 09.00–17.00 WIB. Sidang dihadiri 18 saksi dan dipimpin oleh Wakil Irwasum Polri Irjen Merdisyam.
Majelis sidang menyimpulkan bahwa Didik terbukti menerima uang dan narkotika dari jaringan bandar narkoba Bima Kota. Putusan dijatuhkan sebagai berikut:
Putusan Sidang KKEP 19 Februari 2026:
- ✅ Terbukti melakukan perilaku tercela — penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan sosial
- ✅ Dijatuhi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari
- ✅ Dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri
Didik menerima seluruh putusan tanpa mengajukan perlawanan. Setelah sidang usai, pada hari yang sama ia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk proses pidana lanjutan.
Apa Dampak Kasus Mantan Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba bagi Polri?
Menurut keterangan Brigjen Trunoyudo (2026), kasus ini memicu sejumlah langkah kelembagaan signifikan dari pimpinan Polri:
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Divisi Propam untuk menggelar pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran Polri — dari Mabes hingga Polda — melibatkan pengawas internal dan eksternal. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses ini membuktikan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto di bidang pemberantasan narkoba.
Dampak konkret yang telah terjadi (per 21 Februari 2026):
- Kapolri memerintahkan tes urine massal seluruh jajaran Polri (Sumber: Humas Polri, 20/2/2026)
- Polda NTB menetapkan Didik tersangka suap bandar narkoba secara terpisah
- AKP Malaungi (mantan Kasat Narkoba Polres Bima) telah lebih dulu dipecat
- Istri Didik (MA) dan Aipda DA menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI
Baca Juga Pesan Ulama ke Prabowo Wajib Bela Palestina 2026
FAQ: Mantan Kapolres Bima Kota Terjerat Narkoba Fakta
Siapa mantan Kapolres Bima Kota yang terjerat narkoba?
AKBP Didik Putra Kuncoro adalah mantan Kapolres Bima Kota yang terjerat narkoba. Menurut Bareskrim Polri (2026), ia ditetapkan tersangka pada 13 Februari 2026 atas kepemilikan narkotika dan penerimaan suap Rp2,8 miliar dari bandar narkoba bernama Koh Erwin, yang disalurkan melalui mantan bawahannya AKP Malaungi.
Kapan mantan Kapolres Bima Kota dipecat?
Menurut keterangan resmi Humas Polri (2026), AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dipecat tidak dengan hormat (PTDH) pada 19 Februari 2026 melalui Sidang KKEP di Gedung TNCC Mabes Polri. Hari yang sama, ia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Berapa total suap yang diterima mantan Kapolres Bima Kota?
Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri (2026), total aliran dana yang diterima AKBP Didik dari bandar narkoba Koh Erwin melalui AKP Malaungi adalah Rp2,8 miliar, diterima secara berkala dari Juni 2025 hingga November 2025.
Apa saja narkoba yang ditemukan dari mantan Kapolres Bima Kota?
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri yang dikutip CNNIndonesia (2026), dari koper Didik disita: sabu 16,3 gram, ekstasi ~50 butir (23,5 gram), alprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamin 5 gram.
Apakah istri mantan Kapolres Bima Kota juga terseret kasus narkoba?
Menurut Detik.com mengutip Brigjen Eko Hadi Santoso (2026), istri Didik berinisial MA dan Aipda Dianita Agustina (DA) terbukti positif menggunakan MDMA (ekstasi) berdasarkan tes sampel rambut di Puslabfor Bareskrim. Keduanya tidak dijerat pidana, melainkan diarahkan untuk menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
Ancaman hukuman apa yang dihadapi mantan Kapolres Bima Kota?
Berdasarkan informasi resmi Bareskrim Polri (2026), untuk kasus penerimaan aliran dana dari jaringan narkoba, AKBP Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Untuk kepemilikan narkotika, ia dijerat Pasal 609 KUHP dan UU Psikotropika.
Apa respons resmi Polri atas kasus mantan Kapolres Bima Kota terjerat narkoba?
Menurut Karo Penmas Polri Brigjen Trunoyudo (2026), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memerintahkan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran Polri. Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menyatakan putusan PTDH ini sebagai bukti nyata komitmen bersih-bersih internal Polri di bidang narkoba.
Kesimpulan
Mantan Kapolres Bima Kota terjerat narkoba fakta adalah kasus yang mengguncang Polri di awal 2026. AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti secara etik menerima suap Rp2,8 miliar dari bandar narkoba, menyimpan berbagai jenis narkotika, dan positif menggunakan narkoba. Ia dipecat PTDH dan langsung ditahan pada 19 Februari 2026. Proses peradilan pidana masih berjalan, dengan ancaman hukuman tertinggi berupa pidana mati.
Referensi
- CNN Indonesia. (2026, 19 Februari). Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Tertunduk Jelang Sidang Etik.
- CNN Indonesia. (2026, 20 Februari). Fakta-Fakta Terbaru Mantan Kapolres Bima Kota Terjerat Kasus Narkoba.
- Detik.com. (2026, 19 Februari). Dipecat, Eks Kapolres Bima Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
- Tribunnews Jogja. (2026, 20 Februari). Mantan Kapolres Bima Dipecat dan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Istri serta Polwan Positif MDMA.
- Tribun Lombok. (2026, 20 Februari). Polda NTB Tetapkan Eks Kapolres Bima Kota Jadi Tersangka Suap dari Bandar Narkoba.