Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta masyarakat melaporkan rumah sakit yang menolak melayani pasien BPJS PBI nonaktif, khususnya penderita penyakit katastropik. Kebijakan ini muncul setelah 120 ribu pasien kronis terdampak penonaktifan status PBI BPJS Kesehatan akibat pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) pada 1 Februari 2026.
Permasalahan ini sangat serius karena melibatkan pasien dengan kondisi medis yang tidak boleh terputus layanannya sehari pun, seperti pasien cuci darah, kanker yang menjalani kemoterapi, stroke, dan jantung. Banyak pasien mengalami kesulitan berobat karena status PBI mereka tiba-tiba nonaktif, dan sejumlah rumah sakit menolak memberikan pelayanan.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang permintaan Menkes untuk melaporkan RS yang menolak pasien BPJS PBI, cara melapor yang benar, dasar hukum kebijakan ini, serta hak-hak pasien yang harus Anda ketahui.
Apa Itu Menkes Minta Lapor RS Tolak Pasien BPJS PBI 2026?

Menurut pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 11 Februari 2026, kebijakan ini merupakan instruksi resmi kepada masyarakat untuk melaporkan setiap rumah sakit yang menolak melayani pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang statusnya nonaktif sementara. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 tentang Larangan Penolakan Pasien dengan Status Kepesertaan JKN Nonaktif Sementara, yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya.
Data dari Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa dari 11 juta peserta PBI BPJS yang dinonaktifkan, terdapat 120 ribu pasien dengan penyakit katastropik yang membutuhkan penanganan segera. Rincian 120 ribu pasien tersebut adalah 12.262 pasien gagal ginjal, 16.804 pasien kanker, 63.119 pasien jantung, 26.224 pasien stroke, 673 pasien thalassemia, 114 pasien hemofilia, dan 1.276 pasien sirosis hati. Pasien-pasien ini tidak boleh terputus layanannya karena berisiko fatal terhadap keselamatan jiwa mereka.
Cara Melapor RS yang Menolak Pasien BPJS PBI

Menkes Budi Gunadi Sadikin memberikan instruksi jelas tentang mekanisme pelaporan. Jika ada rumah sakit yang menolak melayani pasien, tolong dilaporkan ke Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan BPJS, karena layanan tersebut harusnya dilayani dan dibayar oleh BPJS.
Jalur Pelaporan Resmi:
- Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota – Hubungi Dinas Kesehatan setempat di wilayah rumah sakit yang menolak pasien
- Dinas Sosial Kabupaten/Kota – Karena status PBI terkait dengan program bantuan sosial
- BPJS Kesehatan – Laporkan melalui Care Center 1500 400, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS terdekat
Menkes menegaskan akan langsung menegur rumah sakit yang dilaporkan. “Nanti kalau masuk, dikasih tahu ke kita, nanti akan kita tegur langsung rumah sakitnya”.
Jaminan Pembayaran dari Pemerintah

Pemerintah telah mengalokasikan dana darurat sebesar Rp15 miliar untuk tiga bulan ke depan. Biaya ini dihitung dari iuran BPJS sebesar Rp42 ribu per orang per bulan, dikalikan 120 ribu pasien, selama tiga bulan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesanggupannya menyiapkan dana darurat tersebut dan siap mencairkannya dengan cepat.
Baca Juga Prabowo Pimpin Rapat Hambalang Bahas Program Menteri 2026
Kementerian Sosial akan menerbitkan Surat Keputusan untuk reaktivasi otomatis 120 ribu pasien katastropik. Dengan SK ini, pasien tidak perlu datang ke Puskesmas atau Dinas Sosial untuk mengurus administrasi, status PBI akan direaktivasi otomatis dari pusat, dan rumah sakit dijamin akan menerima pembayaran dari BPJS Kesehatan.