Sorotan Utama:
- Data JPPI 2024 mencatat 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan — 20 persen di antaranya terjadi di lingkungan pesantren.
- UU TPKS Pasal 6 mengancam pelaku pelecehan seksual fisik dengan penyalahgunaan kekuasaan hingga 12 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
- Komnas Perempuan menyebut kekerasan seksual di pesantren sebagai “fenomena gunung es” — sebagian besar kasus tidak dilaporkan akibat tekanan relasi kuasa.
Jepara, Jawa Tengah — Kasus penahanan pelaku pelecehan terhadap santriwati di Jepara kembali menyoroti masalah lama yang belum tuntas: kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren. Sementara proses hukum berjalan, penting bagi publik untuk memahami konteks hukum, pola kejahatan ini, dan hak-hak korban yang dijamin negara — agar kasus serupa tidak terus berulang.
Konteks: Mengapa Kekerasan Seksual di Pesantren Terus Terjadi?

Pesantren adalah lembaga pendidikan yang dikenal menanamkan nilai moral dan keagamaan. Namun data menunjukkan realitas yang memprihatinkan. Kementerian Agama RI mencatat setidaknya 30 kasus kekerasan berbasis gender dan seksual (KBGS) terjadi di lembaga pendidikan Islam dalam tiga tahun terakhir. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) 2024 bahkan lebih mengejutkan: dari 573 kasus kekerasan di lembaga pendidikan, 20 persen terjadi di lingkungan pesantren.
Komnas Perempuan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2020–2024 menempatkan pesantren di urutan kedua kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, setelah perguruan tinggi. Dari total 97 kasus yang diadukan, 17 kasus (17,52%) terjadi di pesantren atau lembaga pendidikan berbasis agama Islam.
Yang membuat situasi ini semakin berat: Anggota Komnas Perempuan Devi Rahayu menegaskan bahwa angka-angka tersebut hanyalah puncak gunung es.
“Kasus kekerasan seksual di pesantren dengan jumlah korban yang banyak diduga kuat merupakan fenomena gunung es akibat minimnya pelaporan dan kuatnya tekanan terhadap korban.” — Devi Rahayu, Anggota Komnas Perempuan, Jakarta, Mei 2026
Mengapa Korban Sering Tidak Melapor?

Penelitian Puslit DPR RI (Januari 2025) mengidentifikasi faktor struktural yang membuat korban diam:
- Relasi kuasa yang timpang — Pelaku umumnya adalah kyai, pengasuh, guru mengaji, atau pimpinan pesantren yang memiliki otoritas spiritual dan sosial atas korban.
- Budaya tabarruk — Tradisi mencari berkah mendorong santri untuk mematuhi figur otoritas tanpa batas, sehingga keberanian untuk menolak atau melapor menjadi sangat sulit.
- Stigma sosial — Korban takut disalahkan oleh masyarakat atau justru dikeluarkan dari pesantren.
- Usia korban — Sebagian besar korban masih di bawah umur dan tidak memahami hak hukum mereka.
Pola ini terlihat jelas dalam kasus-kasus besar: kasus Sumenep, Jawa Timur (Juni 2025) melibatkan 13 santri yang mengalami kekerasan sejak 2016 hingga 2024 oleh pemilik pesantren. Kasus Ciamis, Jawa Barat (2025) melibatkan seorang guru dengan 6 korban santri yang baru terungkap setelah pendalaman penyidikan.
Apa Kata Hukum: Ancaman Pidana Pelaku

Indonesia memiliki payung hukum yang tegas melalui UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Berikut ancaman pidana yang relevan untuk kasus seperti ini:
| Jenis Pelanggaran | Pasal UU TPKS | Ancaman Pidana |
| Pelecehan seksual fisik (umum) | Pasal 6 huruf a | Penjara 4 tahun / denda Rp 50 juta |
| Pelecehan dengan penyalahgunaan kekuasaan | Pasal 6 huruf b | Penjara 12 tahun / denda Rp 300 juta |
| Eksploitasi seksual | Pasal 12 | Penjara 15 tahun / denda Rp 1 miliar |
| Perbudakan seksual | Pasal 13 | Penjara 15 tahun / denda Rp 1 miliar |
Satu ketentuan penting yang harus diketahui: untuk korban anak, pelecehan seksual bukan delik aduan — artinya proses hukum dapat langsung berjalan tanpa menunggu laporan dari korban atau keluarga. Ini memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bertindak meskipun korban masih dalam tekanan.
Hak-Hak Korban yang Wajib Dipenuhi Negara
UU TPKS Pasal 66–70 menjamin empat hak utama yang wajib dipenuhi negara bagi setiap korban:
- Hak atas perlindungan: termasuk kerahasiaan identitas, perlindungan dari ancaman pelaku, dan perlindungan dari sikap aparat yang merendahkan korban.
- Hak atas pendampingan: psikologis, hukum, dan sosial sepanjang proses hukum berlangsung.
- Hak atas pemulihan: rehabilitasi medis, rehabilitasi mental dan sosial, restitusi dari pelaku, serta reintegrasi sosial.
- Hak atas keadilan: proses hukum yang berpihak pada korban, bukan mempermalukan atau menyudutkan mereka.
“Korban kekerasan seksual kebanyakan dialami oleh perempuan dan anak-anak. Diharapkan dengan dipenuhinya hak korban tersebut, korban akan lebih cepat pulih dan merasa tertangani dari dampak kekerasan seksual yang dialami.” — Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, dalam Putusan MK No. 250/PUU-XXIII/2025, Februari 2026
Baca Juga Tarik Ulur Kekuatan Global: Ancaman Trump Pangkas Pasukan AS di Jerman
Reaksi & Langkah Pemerintah
Merespons maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan, Komisi VIII dan Komisi III DPR RI mendorong pemerintah untuk mempercepat implementasi UU TPKS di lingkungan pesantren, termasuk sosialisasi kepada seluruh aktor pesantren — kyai, pengajar, pengurus, hingga santri itu sendiri.
Kemenko PMK juga tengah mendorong revitalisasi Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual terhadap Anak (GN-AKSA) menjadi GN-AKPA yang lebih luas, dilengkapi Instruksi Presiden dan Rencana Aksi Nasional agar perlindungan anak di seluruh lembaga pendidikan — termasuk pesantren — menjadi prioritas anggaran negara.
Kementerian Agama RI sendiri terus mendorong pesantren untuk membentuk mekanisme pelaporan internal yang aman, serta memastikan pengawasan berkala terhadap pola relasi antara pengajar dan santri.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Mengetahui Kasus Serupa?
Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami atau menyaksikan kekerasan seksual di lingkungan pesantren, berikut langkah yang dapat diambil:
- Laporkan ke Polres/Polsek terdekat — untuk korban anak, polisi dapat langsung memproses tanpa perlu menunggu laporan formal dari korban.
- Hubungi Hotline SAPA 129 (Kementerian PPPA) — layanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tersedia 24 jam.
- Hubungi LBH APIK atau P2TP2A di daerah Anda untuk pendampingan hukum gratis.
- Simpan bukti — pesan, foto, keterangan saksi, atau rekaman dapat menjadi alat bukti penting.
- Jangan mediasi — UU TPKS melarang penyelesaian kasus kekerasan seksual melalui mediasi yang dapat merugikan korban.
Kesimpulan
Penahanan pelaku pelecehan santriwati di Jepara adalah langkah hukum yang tepat dan seharusnya menjadi norma, bukan pengecualian. Ancaman 12 tahun penjara berdasarkan UU TPKS adalah sinyal tegas bahwa negara tidak mentoleransi penyalahgunaan kekuasaan — termasuk oleh figur otoritas di lingkungan pendidikan keagamaan.
Namun hukum saja tidak cukup. Selama budaya diam, relasi kuasa yang tidak seimbang, dan minimnya pemahaman hak korban masih mengakar, kekerasan akan terus terjadi dalam senyap. Edukasi, pengawasan, dan keberanian melapor adalah tiga pilar yang sama pentingnya dengan penegakan hukum itu sendiri.
Sumber: Komnas Perempuan CATAHU 2020–2024, Puslit DPR RI (Januari & Juni 2025), JPPI 2024, Kementerian Agama RI, SIMFONI PPA Kemen PPPA, Putusan MK No. 250/PUU-XXIII/2025, UU No. 12 Tahun 2022 (UU TPKS), ANTARA News (Mei 2026).
📞 Butuh bantuan? Hubungi SAPA 129 (Kemen PPPA) | 119 ext 8 | atau LBH APIK di kota Anda.