
Ringkasan Cepat:
- KPK memeriksa Salisa Asmoaji dan Umar Khayam sebagai saksi pada Rabu (16/9/2026), sehari setelah memeriksa dua saksi lain dari lingkungan Bea Cukai.
- Salisa disebut sebagai salah satu pihak yang mengumpulkan uang hasil suap dalam kasus importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
- Pemeriksaan ini bagian dari pengembangan kasus yang sudah menjerat delapan tersangka dan sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jakarta, 17 September 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dua saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rabu (16/9/2026), untuk mendalami aliran dana suap yang totalnya disebut mencapai Rp61,9 miliar dari bos PT Blueray Cargo kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Mengapa Ini Penting?

Kasus ini bukan perkara baru. Sejak Februari 2026, KPK sudah menjerat tujuh orang, mulai dari pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai hingga pemilik PT Blueray Cargo, John Field. Pengembangan penyidikan lalu melebar ke dugaan gratifikasi dan korupsi di institusi lain yang juga terus dipantau KPK.
Yang membuat kasus ini terus bergulir adalah temuan bahwa uang suap tidak berhenti di satu pejabat. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan Salisa Asmoaji — pelaksana di Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai — dan Umar Khayam, Kepala Seksi Penerimaan dan Pengelolaan Data Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur II, dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus korupsi Bea Cukai. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi.
Salisa disebut sebagai salah satu pihak yang mengumpulkan uang hasil suap dalam perkara tersebut, menurut keterangan Liputan6.com. Ia bukan orang baru dalam kasus ini — sebelumnya ia juga pernah bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Reaksi dan Dampak

Sehari sebelumnya, Selasa (15/9/2026), KPK juga memeriksa Enov Wijanarko — saat itu menjabat Kepala Seksi Penindakan Kepabeanan I — dan Fithriya Wulandari, Kasubbag Belanja Pegawai Bagian Keuangan Setditjen DJBC. Posisi Enov krusial karena dalam konstruksi perkara KPK, dana Rp3,25 miliar yang diduga diterima mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, disebut mengalir melaluinya, menurut laporan Monitor Indonesia.
Gatot sendiri ditetapkan sebagai tersangka baru pada 26 Agustus 2026 dan ditahan 20 hari pertama hingga 14 September 2026. Ia menjadi tersangka kedelapan dalam rangkaian perkara ini. Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, John Field selaku pemilik PT Blueray telah menyetorkan uang kepada sejumlah pihak di Bea dan Cukai dengan total mencapai Rp61,9 miliar selama Juli 2025 hingga Januari 2026, dan sebagian di antaranya diterima Gatot.
Dalam pengembangan itu, penyidik juga menyita tiga unit motor gede — BMW R Nine T Scrambler, Kawasaki ZR900C, dan Triumph Bonneville Bobber — serta uang tunai dalam dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp2,8 miliar. Uang tersebut disebut sebagai “jatah bulanan” yang disetorkan John Field kepada sejumlah pegawai di Subdit Intelijen dan Subdit Penindakan Bea Cukai, berdasarkan laporan Kakinews.id.
Kasus pokoknya sendiri sudah lebih dulu diproses secara hukum. John Field divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas suap ke sejumlah pejabat Bea Cukai, dan KPK memilih tidak mengajukan banding atas putusan itu — langkah yang menurut Budi mencerminkan penghormatan terhadap independensi majelis hakim.
Kronologi Peristiwa

| Waktu | Kejadian | Sumber |
|---|---|---|
| Juli 2025–Jan 2026 | John Field disebut menyetorkan total Rp61,9 miliar ke sejumlah pihak Bea Cukai | Kakinews.id |
| 26 Agustus 2026 | Gatot Heroe Hernanda ditetapkan tersangka baru, ditahan 20 hari | Kompas |
| 15 September 2026 | KPK periksa Enov Wijanarko dan Fithriya Wulandari sebagai saksi | Monitor Indonesia |
| 16 September 2026 | KPK periksa Salisa Asmoaji dan Umar Khayam sebagai saksi | Liputan6.com |
Apa Selanjutnya?

Budi Prasetyo belum menjelaskan materi spesifik yang didalami penyidik dari kedua saksi yang diperiksa Rabu kemarin. Yang pasti, penyidik disebut masih fokus memetakan apakah aliran uang berhenti pada penerima di lapangan atau mengalir lebih jauh ke pihak lain, termasuk dalam bentuk aset. Dengan delapan tersangka yang sudah ditetapkan dan proses persidangan yang masih berjalan di PN Jakarta Pusat, ruang bagi tersangka baru dari klaster pejabat Bea Cukai tetap terbuka.
Pola kasus ini — di mana pengumpulan uang suap melibatkan lebih dari satu pihak internal — juga jadi pengingat bahwa modus serupa kerap muncul di berbagai sektor pelayanan publik, dari praktik pemerasan di lingkungan imigrasi hingga skema gratifikasi lain yang menyeret pejabat negara, seperti dalam kasus dugaan korupsi besar yang pernah menjerat mantan Menteri Perdagangan. Diskusi soal penguatan aturan pidana korporasi, termasuk revisi ketentuan kejahatan korporasi dalam KUHP baru, turut relevan mengingat kasus ini juga menyeret entitas bisnis, bukan cuma individu pejabat.
Artikel ini disusun oleh Tim Redaksi caibo02.xyz berdasarkan keterangan resmi Juru Bicara KPK dan pemberitaan sejumlah media nasional, termasuk Liputan6.com dan CNN Indonesia. Hubungi: [email protected]





