
Ringkasan Cepat:
- Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta RUU Perampasan Aset mengatur pengembalian aset kejahatan kepada korban investasi bodong (Antara, 31/10/2026).
- Kasus Binomo menjadi contoh: aset Indra Kenz diputus untuk korban di tingkat banding, tetapi penyalurannya dilaporkan bermasalah.
- Panja RUU sudah dibentuk dan DPR menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.
Jakarta, 31 Oktober 2026 — Belajar dari Binomo, DPR minta RUU Perampasan Aset mengutamakan hak korban investasi bodong. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyampaikannya pada Sabtu (31/10/2026). Menurut dia, aset kejahatan yang dirampas harus kembali kepada korban yang kerugiannya terbukti, dengan batas waktu dan prosedur penyaluran yang jelas.
Apa yang Diminta DPR untuk RUU Perampasan Aset?

Abdullah meminta RUU Perampasan Aset mengatur tindak pidana investasi bodong secara tegas. Ia tidak ingin negara berhasil menghukum pelaku, tetapi pemulihan kerugian masyarakat tidak berjalan.
Menurut Antara, ia menyebut tiga hal yang perlu diatur rinci:
- batas waktu pengembalian aset,
- jenis aset yang dapat dirampas,
- prosedur penyaluran kepada korban.
Ia menilai kepastian aturan perlu agar pengembalian tidak berlarut-larut setelah aset ditemukan dan dirampas. Prioritasnya adalah korban yang haknya sudah diverifikasi dan dapat dibuktikan secara hukum.
Abdullah juga meminta aparat menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Tujuannya mengidentifikasi aset yang disembunyikan atau dialihkan ke pihak lain. Ia turut meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat pengawasan sejak dini, tidak hanya menindak setelah masyarakat menjadi korban.
Mengapa Kasus Binomo Dijadikan Contoh?

Abdullah menunjuk perkara Binomo yang menjerat influencer Indra Kenz. Kasus ini menunjukkan bahwa vonis pidana saja tidak otomatis memulihkan kerugian korban.
Jaksa mencatat 144 korban dengan kerugian sekitar Rp83,36 miliar, menurut Kompas.com. Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara. Hakim juga menilai trading Binomo sebagai judi, sehingga aset sitaan dirampas negara dan tidak dikembalikan kepada korban, seperti dilaporkan Katadata.
Putusan banding Pengadilan Tinggi Banten mengubah arah itu. Menurut Kompas TV, sebagian aset dikembalikan kepada korban untuk dibagi proporsional lewat perkumpulan korban.
Namun, kata Abdullah, proses distribusi aset itu kemudian dilaporkan menghadapi persoalan. Pernyataan yang dirilis Antara tidak merinci persoalan tersebut. Ia menegaskan bahwa hak korban untuk mendapatkan pemulihan harus diperhatikan.
Kronologi Singkat: Dari Putusan Binomo ke Pembahasan RUU
| Waktu | Kejadian | Sumber |
| 14 Nov 2022 | PN Tangerang vonis Indra Kenz 10 tahun penjara; aset dirampas negara | Katadata |
| 10 Jan 2023 | PT Banten memutuskan sebagian aset dikembalikan ke korban; pidana 10 tahun tetap | Kompas TV, Kumparan |
| 6 Okt 2026 | Ketua DPR Puan Maharani menargetkan RUU diputuskan paling lambat 15 Desember | JawaPos.com |
| 26 Okt 2026 | Panja RUU Perampasan Aset dibentuk di Komisi III | JawaPos.com |
| 30 Okt 2026 | Anggota Komisi III Muhammad Rahul minta pemulihan korban jadi prioritas | Antara |
| 31 Okt 2026 | Abdullah minta mekanisme pengembalian aset ke korban investasi bodong diatur | Antara, JawaPos.com |
Di Mana Posisi RUU Perampasan Aset Sekarang?

Panja RUU Perampasan Aset dibentuk pada 26 Oktober 2026. Menurut JawaPos.com, Ketua Komisi III Habiburokhman memimpin Panja, dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.
Komisi III juga mempercepat rapat dengar pendapat umum (RDPU) agar tidak menunggu masa sidang November. Rangkaian RDPU akan melibatkan 20 elemen masyarakat, antara lain organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan. Targetnya, RUU disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Naskah RUU ini punya sejarah panjang. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch yang dikutip NU Online, naskah pertamanya disusun pada 2008. Selama bertahun-tahun RUU ini dikaitkan dengan pemberantasan korupsi, misalnya pada lima kasus korupsi di Indonesia yang pernah kami ulas. Usulan Abdullah memperluas sorotan ke kejahatan keuangan yang merugikan masyarakat luas.
Dukungan Lain dari Parlemen

Abdullah tidak sendirian. Menurut Antara, anggota Komisi III Muhammad Rahul pada Jumat (30/10/2026) menilai pemulihan kerugian korban kejahatan keuangan perlu jadi prioritas pembahasan. Jika aset yang dirampas berasal dari korban penipuan, pengembaliannya kepada korban harus diutamakan.
Perdebatan soal RUU ini juga menyangkut hak warga. Dalam liputan Antara, seorang advokat mengusulkan agar RUU mengatur pemulihan bagi orang yang asetnya keliru disita. Dua sisi ini, korban kejahatan dan pemilik aset yang salah sita, kemungkinan menjadi bahan utama pembahasan Panja.
Pembahasan ini berjalan di tengah agenda hukum pidana lain. Salah satunya RUU penyesuaian pidana terkait KUHP 2026. Pembaca yang mengikuti isu ini juga bisa melihat putusan MK soal UU Peradilan Militer dan batas pidana. Respons publik atas pembahasan regulasi pidana sebelumnya pernah kami tulis dalam laporan tentang pengesahan RUU KUHP oleh DPR.
Apa Selanjutnya?

Dalam beberapa pekan ke depan, RDPU Komisi III menjadi ajang menguji usulan pemulihan korban. Belum ada informasi bahwa Panja sudah menyepakati pasal khusus tentang korban investasi bodong. Usulan Abdullah masih berupa permintaan anggota DPR, bukan keputusan Panja.
Hal yang patut dipantau:
- apakah RUU memuat batas waktu dan prosedur penyaluran aset ke korban,
- bagaimana verifikasi korban diatur,
- apakah mekanisme pengawasan penyaluran dibuat transparan.
Jika target 15 Desember 2026 tercapai, aturan pelaksanaan akan menentukan seberapa cepat korban menerima haknya.
FAQ
Apa itu RUU Perampasan Aset?
RUU ini mengatur perampasan aset yang diduga berasal dari tindak pidana. Menurut kajian akademik yang beredar, perampasan dimungkinkan tanpa menunggu proses pemidanaan.
Apa usulan DPR yang terbaru?
Abdullah meminta RUU mengatur mekanisme pengembalian aset hasil kejahatan kepada korban investasi bodong, termasuk batas waktu dan prosedur penyaluran.
Mengapa Binomo disebut dalam usulan ini?
Aset Indra Kenz diputus dikembalikan kepada korban di tingkat banding, tetapi penyalurannya dilaporkan menghadapi persoalan.
Kapan RUU ditargetkan disahkan?
Ketua DPR Puan Maharani menargetkan paling lambat 15 Desember 2026.







