
Ringkasan Cepat:
- MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU Peradilan Militer lewat Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025, Kamis (15/10/2026).
- DPR dan pemerintah punya waktu hingga 15 Oktober 2028. Jika lewat, UU Nomor 31 Tahun 1997 tidak lagi mengikat.
- Dampaknya: kewenangan mengadili prajurit TNI yang melakukan pidana umum akan ditata ulang.
Jakarta, 16 Oktober 2026 — MK beri tenggat 2 tahun, batas pidana militer dan umum harus jelas. Dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (15/10/2026), Mahkamah Konstitusi mewajibkan DPR dan pemerintah merombak UU Peradilan Militer paling lama dua tahun, atau undang-undang itu kehilangan kekuatan hukum mengikat.
Apa Isi Putusan MK soal UU Peradilan Militer?

Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan uji materi UU Peradilan Militer. Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan. Menurut Kompas.id, UU Nomor 31 Tahun 1997 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat, yakni jika tidak diubah dalam dua tahun sejak putusan diucapkan.
Perkara ini diajukan Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu. Keduanya menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127, menurut Kompas.com.
Pasal 9 angka 1 menjadi sorotan utama karena mengatur kewenangan pengadilan di lingkungan peradilan militer. Dalam sidang 14 April 2026, ahli Ibnu Syamsu Hidayat menilai rumusan pasal itu membuka tafsir yang luas. Menurut laman resmi MK, tafsir tersebut memungkinkan peradilan militer mengadili perkara korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, hingga perlindungan anak.
Mengapa MK Memberi Waktu Dua Tahun?

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan alasannya dalam sidang pengucapan putusan di Gedung I MK, Jakarta. Menurut Suara.com, ia menyebut penataan ulang UU ini memerlukan waktu yang cukup.
“diperlukan waktu paling lama dua tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan”
— Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi, sidang pengucapan putusan, Kamis (15/10/2026)
MK menilai revisi tidak cukup hanya mengubah makna frasa tindak pidana di Pasal 9 angka 1. Penghitungan Suara.com menunjukkan batas akhirnya jatuh pada 15 Oktober 2028.
ANTARA mencatat satu kaitan penting. Pasal 74 UU TNI mengaitkan pelaksanaan ketentuan terkait dengan pemberlakuan undang-undang peradilan militer yang baru. Karena itu, revisi ini bersinggungan langsung dengan UU TNI.
Mengapa Batas Pidana Militer dan Umum Harus Jelas?

Persoalannya sudah lama. TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000 menyebut prajurit tunduk pada peradilan militer untuk pelanggaran hukum militer. Untuk pelanggaran pidana umum, prajurit tunduk pada peradilan umum. Peneliti BRIN Muhamad Haripin mengutip aturan itu saat bersaksi sebagai ahli, menurut NU Online.
Namun, amanat itu belum terlaksana. Ahli Al Araf mengingatkan bahwa lebih dari 20 tahun berlalu sejak TAP MPR tersebut dan UU TNI mengamanatkan perbaikan. Revisi UU Peradilan Militer tak kunjung rampung.
Pidana militer murni, misalnya insubordinasi, tetap menjadi ranah peradilan militer. Ahli Zainal Arifin Mochtar menyebut contoh itu pada sidang April 2026. Ia juga mengusulkan tenggat dua tahun sejak saat itu, seperti yang pernah diberikan untuk pengadilan Tipikor.
Perdebatan ini bukan baru. Ia mengemuka sejak pembahasan RUU TNI dan reformasi militer Indonesia. Akarnya ada pada sejarah dwifungsi ABRI dan reformasi.
Bagaimana Reaksi DPR, TNI, dan Masyarakat Sipil?

Sebelum putusan, sikap pembentuk undang-undang tampak berseberangan dengan pemohon. Dalam sidang 25 Februari 2026, kuasa DPR Abdullah dari Fraksi PKB menyatakan peradilan militer tetap berwenang menangani pidana umum prajurit TNI. Menurut NU Online, ia memperingatkan potensi kekosongan hukum karena peradilan umum belum berfungsi untuk perkara semacam itu.
Di sidang yang sama, Panglima TNI Agus Subiyanto mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kuasa pemohon Hussein Ahmad mewanti-wanti potensi tekanan terhadap hakim, menurut laporan NU Online.
Setelah putusan, respons pertama datang dari masyarakat sipil. Sekretaris Jenderal LPKAN Abdul Rasyid menilai putusan ini bukan serangan terhadap institusi TNI, menurut Mediakarya.
“Reformasi peradilan militer tidak boleh dipahami sebagai upaya melemahkan TNI.”
— Abdul Rasyid, Sekjen LPKAN, Jumat (16/10/2026)
Kekhawatiran lain dicatat Kompas.id. Masa dua tahun dikhawatirkan bisa dijadikan dalih agar militer terus memakai UU yang ada. Hingga artikel ini diperbarui, belum ditemukan tanggapan resmi DPR, pemerintah, maupun TNI atas putusan ini dalam sumber yang kami tinjau.
Kasus nyata ikut membentuk perdebatan. Pada 9 Februari 2026, koalisi masyarakat sipil menghadirkan Lenny Damanik, yang namanya sama dengan salah satu pemohon, dalam audiensi di Komisi XIII DPR. Koalisi menyebut ia ibu seorang remaja 15 tahun yang meninggal setelah dianiaya anggota TNI di Medan. Pelaku divonis 10 bulan penjara oleh peradilan militer tanpa pemecatan, menurut JPNN yang mengutip KontraS. Sorotan serupa muncul dalam kasus air keras Andrie Yunus, yang pelakunya diadili di peradilan militer.
Kronologi Perkara
| Waktu | Kejadian | Sumber |
| 9 Februari 2026 | Koalisi masyarakat sipil beraudiensi dengan Komisi XIII DPR soal reformasi peradilan militer | JPNN |
| 25 Februari 2026 | DPR menyatakan peradilan militer tetap berwenang; Panglima TNI mengajukan diri sebagai pihak terkait | NU Online |
| 14 April 2026 | Sidang ahli; Zainal Arifin Mochtar mengusulkan tenggat dua tahun | NU Online, MKRI |
| 15 Oktober 2026 | MK membacakan Putusan 260/PUU-XXIII/2025 dan mengabulkan seluruh permohonan | CNN Indonesia, ANTARA |
| 15 Oktober 2028 | Batas akhir revisi UU Peradilan Militer | Suara.com |
Apa Selanjutnya?

Bola kini ada di DPR dan pemerintah. Menurut CNN Indonesia, jika revisi tak rampung dalam dua tahun, UU Peradilan Militer tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ulasan Abdul Rasyid di Analisa Publik menyebut pertimbangan MK mencakup definisi pidana militer dan pidana umum, pembagian yurisdiksi, peradilan satu atap, serta hukum acara.
Analisis redaksi: pekerjaan rumahnya tidak hanya soal pasal. Peneliti hukum UGM Supriyadi dalam disertasinya menyarankan penyiapan penyidik, penuntut umum, dan hakim khusus untuk tindak pidana militer di peradilan umum, menurut laman UGM. Kekhawatiran DPR soal kekosongan hukum akan diuji oleh kesiapan itu.
Revisi ini juga beririsan dengan agenda pembaruan hukum pidana nasional. DPR sendiri menyebut UU ini perlu diselaraskan dengan KUHP Militer dan aturan lain. Konteks lebih luas bisa dibaca di ulasan RUU Penyesuaian Pidana dan KUHP 2026.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah UU Peradilan Militer langsung tidak berlaku?
Tidak. Berdasarkan amar yang dilaporkan media, UU itu kehilangan kekuatan mengikat jika tidak ada perubahan dalam dua tahun sejak putusan diucapkan.
Kapan batas akhir revisi?
Menurut penghitungan Suara.com, batas akhirnya 15 Oktober 2028.
Siapa pemohon perkara ini?
Lenny Damanik dan Eva Meliani Br. Pasaribu, dengan Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025.







